KALIMANTAN SELATAN — Rencana pemberian insentif kendaraan listrik yang terus bergeser berdampak langsung pada pasar. Alih-alih membeli, calon konsumen justru datang ke dealer hanya untuk bertanya seputar kepastian subsidi yang hingga kini belum juga diterbitkan pemerintah.
"Ya faktor utama karena masyarakat banyak yang nunggu subsidi," kata Budi Setyadi, Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Rabu (2/9).
Ia menuturkan banyak pembeli yang akhirnya urung melakukan transaksi. "Banyak yang dateng, tanya-tanya, terus ngobrol sesuatu yang menyangkut subsidi," ujarnya kepada CNN Indonesia.
Data Aismoli mencatat penjualan motor listrik nasional hingga Agustus 2026 hanya mencapai 19 ribu unit. Capaian ini masih kurang 36 ribu unit untuk menyamai total penjualan tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan target penjualan 2026 sebesar 60 ribu unit, kekurangannya semakin lebar. Produsen harus menjual 41 ribu unit lagi hanya dalam empat bulan terakhir di tahun ini untuk mendekati angka tersebut.
Kondisi ini membuat pelaku usaha hanya bisa menunggu pemerintah menerbitkan aturan terkait subsidi. "Ya sifatnya sekarang hanya menunggu," kata Budi.
Rencana insentif kendaraan listrik telah beberapa kali mengalami pergeseran sepanjang 2026. Pada awal Mei, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik—terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik—dengan target mulai berlaku pada Juni.
Jadwal itu kemudian mundur ke Juli. Menjelang akhir Juni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut implementasi kemungkinan digeser lagi ke Agustus karena kebijakan masih dikaji.
Penerapan subsidi akhirnya kembali ditunda dan diputuskan bakal berlaku pada September 2026. Hingga artikel ini ditulis, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai realisasi aturan tersebut.
Bagi masyarakat yang tengah menanti kepastian subsidi, belum ada informasi resmi mengenai nominal bantuan, kriteria penerima, maupun skema penyaluran dari Kementerian Keuangan atau kementerian teknis terkait.
Konsumen yang berencana membeli motor listrik disarankan memantau pengumuman resmi pemerintah melalui kanal kementerian terkait, bukan bertanya ke dealer yang belum tentu memiliki informasi valid.
Keputusan menunggu subsidi memang berisiko jika kebutuhan kendaraan bersifat mendesak. Sebaliknya, membeli di tengah ketidakpastian kebijakan berisiko kehilangan kesempatan insentif jika nanti aturan resmi terbit dengan skema berbeda dari perkiraan.
Yang jelas, dorongan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik masih berupa wacana tanpa payung hukum tetap. Selama aturan belum diteken, nasib subsidi dan laju penjualan motor listrik nasional masih menggantung.