Viral Warga Surabaya Diminta Rp 1 Juta untuk Surat Keluar Barang Bukti Kecelakaan, Polisi: Gratis

Penulis: Yuda Pratama  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:21:32 WIB
Warga melaporkan dugaan permintaan uang Rp 1 juta untuk surat keluar barang bukti kecelakaan di Satlantas Polrestabes Surabaya.

KALIMANTAN SELATAN — Pengalaman Kristiani, pemilik akun X @tasyamarcella96, menjadi perbincangan setelah ia membagikan kronologi permintaan uang Rp 1 juta tersebut. Padahal, ia datang ke kantor Satlantas Polrestabes Surabaya di Colombo dengan niat mengurus surat keterangan pengeluaran kendaraan untuk keperluan klaim Jasa Raharja.

Dalam unggahannya, Kristiani menulis bahwa pengambilan barang bukti kendaraan memang gratis, tetapi biaya justru muncul saat ia meminta surat pengeluaran kendaraan. Ia mengaku diminta mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama penyidik, bukan ke rekening resmi negara.

Transfer ke Rekening Pribadi Atas Nama Penyidik

Kristiani mengaku awalnya menyetujui permintaan tersebut karena mengira itu adalah pungutan resmi seperti denda tilang. Namun, keraguan muncul setelah ia diminta mengirim uang ke rekening pribadi. "Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang. Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," ungkapnya.

Setelah unggahannya viral, Kristiani sempat mendapat tawaran agar kendaraannya diantar pulang dan uang yang sudah ditransfer dikembalikan. Namun, rencana itu batal setelah seseorang yang mengaku sebagai atasan menghubunginya. Ia bahkan diminta untuk mengarsipkan atau menghapus postingan yang telah dibuatnya.

Tanggapan Kasatlantas: Pengambilan Barang Bukti Tanpa Biaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya merespons cepat laporan yang viral tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan barang bukti kendaraan bermotor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apapun sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya," tegas Galih dalam keterangannya.

Galih mengimbau masyarakat yang menemui praktik pungutan liar saat mengurus administrasi kendaraan untuk segera melapor. Laporan dapat ditujukan langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya dengan menyertakan bukti transaksi atau percakapan.

"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," tutup Galih.

Langkah yang Perlu Dilakukan Korban Pungli

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan yang sedang mengurus proses hukum kecelakaan. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika menemui permintaan biaya tidak resmi:

  • Jangan langsung mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama oknum tertentu.
  • Minta tanda terima resmi atau bukti setoran ke kas negara jika diminta membayar biaya administrasi.
  • Catat nama, pangkat, dan nomor lambung petugas yang meminta uang.
  • Simpan seluruh bukti percakapan dan transfer untuk bahan laporan ke Propam.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari oknum penyidik yang disebutkan dalam unggahan Kristiani. Polrestabes Surabaya memastikan akan memeriksa temuan ini secara internal.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top