KALIMANTAN SELATAN — Klarifikasi ini disampaikan Sudaryono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8), sebagai respons atas keresahan publik yang menilai guru dibebani tugas ekstra untuk menjajal hidangan sebelum disajikan ke siswa. Ia menegaskan, prosedur uji rasa sejatinya telah berlapis dan dimulai jauh sebelum makanan tiba di lingkungan sekolah.
Sudaryono memaparkan, proses pencicipan pertama dilakukan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur produksi MBG. Di tahap ini, hidangan yang baru matang diuji oleh Kepala SPPG, pengawas gizi, dan asisten lapangan. Uji organoleptik—yang mencakup penilaian tekstur, rasa, dan warna—menjadi standar kualitas wajib sebelum makanan didistribusikan.
Setelah tiba di sekolah, lapisan pengawasan kedua dilakukan oleh penanggung jawab satuan pendidikan atau PIC MBG. Mereka adalah pihak yang menerima insentif resmi dari BGN untuk memastikan kualitas hidangan tetap terjaga. "PIC sekolah itu mencicipi, baru kemudian dibagi ompreng makanannya itu ke semua siswa," ujar Sudaryono di lokasi yang sama.
Kehadiran guru di meja makan siswa memang disengaja. Menurut Sudaryono, guru yang menyantap menu MBG bersama siswa di kelas berperan sebagai pelapis pengawasan terakhir sekaligus agen pendidikan karakter. Momen makan bersama ini dimanfaatkan untuk menanamkan kebiasaan baik, mulai dari mencuci tangan, berdoa, hingga mengantre dengan tertib.
Lebih dari itu, guru diharapkan mampu menjelaskan nilai gizi dari setiap komponen menu, seperti manfaat protein, karbohidrat, dan pentingnya mengonsumsi sayuran. "Guru mendapatkan menu itu fungsinya sebagai pendidikan gizi. Kok diminta mencicipi? Karena gurunya ikut makan di kelas itu bareng-bareng dengan siswanya. Jadi, guru ini dapat menu sama seperti siswanya," tegas Sudaryono.
Klarifikasi ini menjawab polemik yang berkembang di sejumlah daerah, di mana instruksi pencicipan menu kerap diterjemahkan secara harfiah sebagai kewajiban guru semata. Padahal, dalam struktur BGN, guru bukanlah bagian dari rantai pengawasan teknis kualitas pangan—itu adalah tugas PIC dan pengawas gizi yang telah ditunjuk secara resmi.
Dengan skema ini, BGN hendak memastikan dua hal berjalan beriringan: jaminan mutu menu yang teruji di SPPG, serta penguatan edukasi konsumsi pangan sehat bagi siswa melalui pendampingan guru. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan asupan kalori, tetapi juga pembentukan kebiasaan makan yang baik sejak usia dini.