Pemkab Tabalong Siapkan Peta Jalan Lingkungan 30 Tahun, RPPLH 2026–2056 Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Penulis: Benny Surbakti  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 23:21:01 WIB
Wakil Bupati Tabalong membuka sosialisasi RPPLH 2026–2056 sebagai peta jalan lingkungan 30 tahun.

TANJUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi dokumen materi teknis RPPLH 2026–2056 di aula kantor setempat, Selasa (30/6/2026). Dokumen ini menjadi peta jalan pengelolaan lingkungan yang akan memandu setiap keputusan pembangunan daerah selama tiga puluh tahun mendatang.

Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menyebut dokumen ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan komitmen konkret menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.

DAS Sehat dan Ekonomi Hijau Jadi Target Utama

Habib Taufani menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk dan percepatan pembangunan di Tabalong membawa tekanan besar terhadap lingkungan. RPPLH dirancang untuk menjawab tantangan itu dengan tiga sasaran utama: ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sehat, kualitas lingkungan hidup yang tinggi, dan struktur ekonomi hijau yang tangguh terhadap bencana serta perubahan iklim.

“Penyusunan RPPLH Tabalong tahun 2026–2056 ini menjadi langkah sangat strategis untuk menentukan arah pengelolaan lingkungan kita selama 30 tahun ke depan. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan komitmen nyata sebagai pedoman pembangunan daerah,” ujarnya.

Narasumber dari DLH Provinsi Kalsel Beri Paparan Teknis

Sosialisasi menghadirkan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Rizkian Noor, sebagai narasumber utama. Ia memaparkan aspek teknis dokumen yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan.

Kepala DLH Tabalong, Erfin Nirza Siregar, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya penyusunan dokumen RPPLH. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting agar setiap program pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Tujuannya agar seluruh program pembangunan yang berjalan di Tabalong ke depan tetap berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan,” kata Erfin.

Dokumen Jadi Acuan Seluruh OPD dan Pelaku Usaha

Kehadiran RPPLH 2026–2056 diharapkan mengakhiri praktik pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan. Seluruh organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha di Tabalong kini memiliki acuan yang jelas dalam merancang kegiatan mereka. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kelayakan lingkungan setiap proyek strategis.

Dengan adanya peta jalan ini, pembangunan di Kabupaten Tabalong ke depan diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga agar ekosistem tetap sehat dan mampu mendukung kehidupan generasi mendatang.

Reporter: Benny Surbakti
Sumber: lenterakalimantan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top