ASN Dinkes Tanah Laut Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK, Terancam Diberhentikan Sementara dengan Potongan Gaji 50 Persen

Penulis: Wahyudi Santoso  •  Senin, 01 Juni 2026 | 15:10:25 WIB
ASN Dinkes Tanah Laut ditetapkan tersangka korupsi dana BOK dan diusulkan diberhentikan sementara dengan potongan gaji 50 persen.

PELAIHARI — Usulan pemberhentian sementara dengan pemotongan gaji mencapai 50 persen menanti seorang ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Potongan Gaji 50 Persen Berlaku Selama Proses Hukum

Sanksi administratif berat ini dijatuhkan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka. Selama masa pemberhentian sementara, yang berlaku hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap, gaji yang bersangkutan hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen dari penghasilan pokok dan tunjangan yang biasa diterima.

Kebijakan pemotongan ini bukan tanpa dasar. Regulasi tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur secara spesifik mengenai hak keuangan bagi aparatur yang terjerat perkara pidana. Potongan 50 persen tersebut berlaku untuk seluruh komponen gaji, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan fungsional atau struktural yang diemban.

Dana BOK Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Dana BOK merupakan salah satu sumber pendanaan strategis dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Laut. Anggaran ini biasanya digunakan untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif, seperti imunisasi, posyandu, dan penanggulangan penyakit menular.

Penyidik belum merinci secara detail modus operandi dan total kerugian negara yang timbul akibat perkara ini. Namun, penetapan status tersangka terhadap ASN Dinkes Tala mengindikasikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK di lingkungan instansi tersebut.

Fakta Singkat Kasus Korupsi BOK di Dinkes Tanah Laut

  • Seorang ASN Dinkes Tanah Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
  • Dana yang dikorupsi bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas.
  • Terancam sanksi pemberhentian sementara dengan pemotongan gaji sebesar 50 persen.
  • Proses hukum dan pemeriksaan administratif kepegawaian masih berjalan secara paralel.

Dampak Sanksi terhadap Karier dan Masa Depan ASN

Pemberhentian sementara tidak hanya berdampak pada penghasilan bulanan. Status ini juga menunda kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, serta pencairan tunjangan profesi bagi ASN yang bersangkutan. Jika nantinya pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tanah Laut, khususnya di sektor kesehatan, untuk mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah dipastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Reporter: Wahyudi Santoso
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top