Pencarian

Pemprov Kalsel Rekonsiliasi Total Aset Daerah, Tertibkan Lahan Tak Bersertifikat dan Aset Dikuasai Pihak Tak Berhak

Selasa, 27 Oktober 2026 • 06:03:01 WIB
Pemprov Kalsel Rekonsiliasi Total Aset Daerah, Tertibkan Lahan Tak Bersertifikat dan Aset Dikuasai Pihak Tak Berhak
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Dinansyah membuka sosialisasi pengelolaan barang milik daerah di Banjarbaru.

BANJARBARU — Gubernur Kalsel H. Muhidin menugaskan jajarannya membenahi pengelolaan barang milik daerah dari hulu ke hilir. Melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Dinansyah, ia menekankan bahwa aset berupa tanah, gedung, kendaraan, hingga peralatan operasional harus terdata presisi.

Ketertiban administrasi disebut menjadi syarat kelancaran roda pemerintahan dan mutu pelayanan publik. "Setiap barang harus jelas keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi, hingga siapa penggunanya," ujar Dinansyah saat membuka sosialisasi di Banjarbaru.

Basis data yang akurat, lanjutnya, menjadi acuan utama dalam menentukan kebijakan pemeliharaan atau pengadaan barang berikutnya.

Indeks Pengelolaan Aset Jadi Ukuran Kinerja

Pengelolaan barang daerah kini diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA), merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026. Rapor IPA wajib dijadikan potret evaluasi untuk memetakan aspek yang sudah tertib dan bagian yang mendesak diperbaiki.

Dinansyah menginstruksikan seluruh satuan kerja melakukan rekonsiliasi total antara catatan inventaris dan kondisi lapangan. Jika ditemukan selisih luas tanah, pergeseran lokasi, atau kerusakan alat, penelusuran dokumen harus segera dilakukan.

Mutasi barang antarinstansi juga wajib disertai pembaruan dokumen serah terima. Aturan itu diberlakukan demi akurasi administrasi, bukan sekadar formalitas berkas.

Sertifikasi Lahan dan Penertiban Aset Tak Berhak

Sertifikasi aset tanah pemda yang belum rampung menjadi fokus krusial berikutnya. Pemprov Kalsel tengah memetakan lahan tak bersertifikat, melengkapi dokumen kepemilikan, dan mempercepat koordinasi dengan instansi pertanahan.

"Batas wilayah dan penguasaan fisik aset harus klir. Kami juga akan menertibkan aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tegas Dinansyah.

Penertiban menyasar aset yang secara administratif milik daerah tetapi secara fisik dikuasai pihak lain tanpa dasar hak. Pemprov menyiapkan penelusuran dokumen sebagai langkah awal sebelum penataan lebih lanjut.

Pengadaan Baru Wajib Didahului Survei Internal

Untuk mencegah pemborosan anggaran, setiap usulan pengadaan barang baru harus didahului survei internal. Gedung atau fasilitas yang menganggur akan dikaji ulang agar bisa dialihfungsikan secara optimal.

Kebijakan itu menutup celah belanja aset baru saat masih ada fasilitas lama yang belum termanfaatkan. Efisiensi APBD disebut menjadi dampak langsung yang diharapkan dari pembenahan ini.

Melalui sosialisasi tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun daftar perbaikan yang memuat jenis masalah, formula penyelesaian, penanggung jawab, hingga tenggat waktu ketat.

"Kami berharap hasil sosialisasi ini langsung diimplementasikan di lapangan. Pengelolaan aset yang akurat akan langsung berdampak pada efisiensi APBD dan pelayanan masyarakat," pungkas Dinansyah.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalselpos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks