Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke DPRD Kalimantan Tengah untuk memperkuat fungsi legislasi dan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Kalteng dan membahas efisiensi jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai arahan Kemendagri RI. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi menyebut langkah ini demi memperkuat perencanaan pembentukan perda yang lebih selektif.
PALANGKARAYA — Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi memimpin langsung pertemuan dengan jajaran DPRD Kalteng. Kedatangan rombongan diterima Sekretaris DPRD Kalteng H. Pajarudinnoor beserta jajaran di gedung rapat utama lantai 1.
Agenda utama pertemuan menyangkut penyusunan Propemperda Tahun 2027. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah arahan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai efisiensi jumlah raperda yang akan masuk dalam program pembentukan perda.
Mengapa Jumlah Raperda Perlu Dibatasi?
Firman Yusi mengungkapkan bahwa selama ini setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Pihak eksekutif juga mengajukan sejumlah raperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan perda.
"Arahan Kemendagri, ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal," ujar Firman Yusi.
Menurutnya, penyesuaian jumlah usulan itu perlu pertimbangan matang agar proses legislasi daerah berjalan lebih terarah. Pembahasan diharapkan bisa lebih mendalam dari sisi substansi, landasan hukum, maupun relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.
Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah
Firman menegaskan bahwa efisiensi bukan semata-mata mengurangi jumlah raperda. Setiap rancangan yang menjadi prioritas harus benar-benar memiliki urgensi dan manfaat bagi warga.
Perencanaan legislasi pun perlu mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan materi, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap ke depan bukan saja penguatan fungsi legislasi yang tercapai, melainkan pula peningkatan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah.
Pesan DPRD Kalteng soal Kesiapan Materi
Dalam diskusi, Sekretaris DPRD Kalteng H. Pajarudinnoor turut menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Usulan raperda, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah, perlu memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tahapan fasilitasi yang berlaku," ujarnya.
Pertukaran pengalaman itu menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk berbagi pandangan mengenai penyusunan Propemperda, pengelolaan agenda pembahasan, dan koordinasi antara unsur legislatif dengan eksekutif.
Langkah Selanjutnya Bapemperda DPRD Kalsel
Melalui sharing dan koordinasi tersebut, Bapemperda DPRD Kalsel berupaya memperkuat perannya dalam mengkoordinasikan perencanaan pembentukan perda. Kajian usulan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Dengan perencanaan Propemperda Tahun 2027 yang lebih selektif dan terukur, proses legislasi di Kalsel diharapkan berlangsung lebih efektif. Regulasi yang lahir pun diarahkan sesuai kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.