Pencarian

Beli Mobil Eks Kedutaan Pelat CD Kena BBNKB? Ternyata Begini Aturannya

Selasa, 08 September 2026 • 11:06:31 WIB
Beli Mobil Eks Kedutaan Pelat CD Kena BBNKB? Ternyata Begini Aturannya
Mobil eks kedutaan dengan pelat CD tengah menjalani proses administrasi di Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan.

KALIMANTAN SELATAN — Mobil eks pemakaian kedutaan dengan pelat nomor diplomatik (CD) memang punya daya tarik tersendiri di pasar otomotif Indonesia. Unit yang biasanya berstatus CBU (Completely Built-Up) dan jarang beredar di dealer resmi ini kerap diburu kolektor. Tapi sebelum transaksi, pembeli wajib memahami aturan perpajakan yang menyertainya, terutama soal bea balik nama.

Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas atau BBNKB II yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 memang berlaku umum. Aturan itu menyebut objek BBNKB hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, jual beli mobil bekas antar-WNI tidak lagi dibebani biaya balik nama.

Status BBNKB Ditentukan Kondisi Awal Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan dengan mobil bekas pada umumnya. Penetapan besaran dan status BBNKB sangat bergantung pada bagaimana kendaraan itu pertama kali diperoleh di Indonesia.

Apabila mobil dibeli dalam kondisi on the road atau sudah berstatus kendaraan jadi di Indonesia, maka kendaraan tersebut diperlakukan sebagai perolehan kedua. Konsekuensinya, saat dialihkan ke WNI, prosesnya mengikuti aturan BBNKB kendaraan bekas yang sudah digratiskan.

Kondisi berbeda terjadi jika kendaraan diperoleh dalam keadaan off the road atau belum memiliki dokumen lengkap di Indonesia. Statusnya dianggap sebagai penangguhan kewajiban. Pada saat dialihkan kepada WNI, kendaraan tersebut akan diperlakukan sebagai perolehan pertama.

Konsekuensi Jika Kewajiban BBNKB Belum Pernah Dipenuhi

Ini poin krusial yang sering luput dari perhatian calon pembeli. Jika kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dibayarkan oleh pihak kedutaan, maka saat kendaraan dialihkan ke WNI, pemilik baru akan dikenakan BBNKB layaknya kendaraan baru. Besarannya mengikuti ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Sebaliknya, bila kewajiban BBNKB tersebut sudah dilunasi sebelumnya, maka pengalihan kepemilikan selanjutnya diperlakukan sebagai perolehan kedua. Dengan begitu, pembeli tidak lagi dibebani biaya BBNKB sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022.

Alur Administrasi Sebelum Kendaraan Resmi Pindah Tangan

Proses pengalihan mobil eks kedutaan tidak sesederhana transaksi jual beli biasa. Ada beberapa tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan resmi menjadi milik WNI.

Langkah pertama adalah penyusunan surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada WNI. Dokumen ini menjadi dasar pengalihan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, proses administrasi dilanjutkan ke Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.

Tahap akhirnya adalah pengurusan di Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Seluruh proses ini harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum plat CD resmi diganti dengan plat nomor hitam.

Kunci Sebelum Transaksi: Cek Riwayat Administrasi

Karena setiap unit eks kedutaan bisa memiliki riwayat administrasi yang berbeda, calon pembeli disarankan ekstra teliti. Pastikan status kendaraan, apakah sudah memenuhi kewajiban BBNKB pertama atau masih tertunda. Jangan ragu meminta dokumen kepemilikan lengkap dan melakukan pengecekan fisik ke Samsat sebelum uang berpindah tangan.

Selisih biaya antara status perolehan pertama dan kedua cukup signifikan. Jika kendaraan dianggap perolehan pertama, pembeli harus siap membayar BBNKB dengan tarif progresif yang bisa mencapai belasan persen dari nilai jual kendaraan. Ini tentu mengubah total anggaran yang harus disiapkan.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks