Pencarian

Perampok di Pelalawan Sempat Minta Rokok Usai Tikam Kasir Berkali-kali, Gasak Rp 76 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:25:02 WIB
Perampok di Pelalawan Sempat Minta Rokok Usai Tikam Kasir Berkali-kali, Gasak Rp 76 Juta
Pelaku perampokan di Pelalawan menikam kasir berkali-kali sebelum menggasak uang Rp 76 juta.

KALIMANTAN SELATAN — Polisi masih memburu pelaku perampokan sadis yang terjadi di sebuah toko di Pelalawan, Riau, pada pekan lalu. Pelaku yang diidentifikasi bernama Jodi itu tak hanya melukai kasir dengan tikaman berulang, tetapi juga menunjukkan perilaku yang dinilai tak lazim di tengah aksi kriminalnya.

Kronologi: Tikaman Bertubi-tubi dan Permintaan Rokok

Berdasarkan keterangan kepolisian, Jodi masuk ke toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat korban—seorang kasir—lengah, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikamnya berkali-kali di bagian perut dan lengan.

Setelah korban tak berdaya, Jodi menggasak uang tunai senilai Rp 76 juta dari laci kasir. Namun, sebelum melarikan diri, pelaku sempat meminta rokok kepada korban yang masih terbaring bersimbah darah. "Dia bilang, 'Kasih rokok dulu' setelah selesai menggasak uang," ujar seorang sumber di kepolisian, Senin (15/4).

Korban Sempat Kirim Foto Berdarah Sebelum Ditolong

Dalam kondisi kritis, korban diketahui masih memiliki kesadaran. Ia mengirimkan foto kondisi tubuhnya yang berlumuran darah melalui aplikasi pesan kepada seorang rekannya. Pesan itu menjadi alarm bagi rekan korban yang segera melapor ke polisi dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan bekas ceceran darah di dalam toko dan laci kasir yang sudah kosong. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pelalawan akibat luka tusuk yang cukup dalam.

Pemburuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Kapolres Pelalawan membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. "Kami sudah kantongi nama dan ciri-ciri pelaku. Tim masih di lapangan melakukan pengejaran," katanya.

Jodi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau warga yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks