KALIMANTAN SELATAN — Kenaikan harga emas Antam terjadi di tengah tren penguatan harga emas global. Logam kuning di pasar spot bergerak di level tertingginya dalam sepekan terakhir, didorong oleh ekspektasi pasar terhadap pelonggaran moneter bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Buyback Ikut Terbang ke Level Rp2.611.000
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emas batangan juga ikut meroket. Antam menetapkan harga buyback hari ini di level Rp2.611.000 per gram, naik Rp15.000 dari posisi sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (spread) tetap berada di kisaran Rp100.000 per gram. Ini menjadi margin yang harus diperhitungkan investor jika berniat melakukan transaksi jual-beli jangka pendek.
Rincian Harga Emas Antam per 13 Juni 2026
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1.405.500
- Emas batangan 1 gram: Rp2.711.000
- Emas batangan 5 gram: Rp12.830.000
- Emas batangan 10 gram: Rp25.205.000
- Emas batangan 50 gram: Rp125.025.000
- Emas batangan 100 gram: Rp249.800.000
- Emas batangan 250 gram: Rp624.000.000
- Emas batangan 500 gram: Rp1.247.000.000
- Emas batangan 1000 gram: Rp2.493.500.000
Fakta Singkat Pergerakan Harga Emas Antam
- Kenaikan hari ini merupakan yang tertinggi sejak awal Juni 2026
- Sepanjang tahun berjalan, harga emas Antam telah menguat lebih dari 12%
- Permintaan emas batangan meningkat 8% secara bulanan di Mei 2026
Sentimen Pasar yang Mendorong Kenaikan
Kenaikan harga emas domestik tidak lepas dari pergerakan harga emas global. Data ketenagakerjaan AS yang lebih lemah dari perkiraan pekan lalu memperkuat spekulasi pasar bahwa The Fed akan memangkas suku bunga lebih awal.
Pelemahan dolar AS juga turut mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas. Selain itu, ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah masih menjadi katalis yang membuat permintaan emas tetap tinggi.
Dampak bagi Investor dan Kolektor
Bagi investor yang sudah memiliki emas batangan, kenaikan harga ini menjadi momentum untuk merealisasikan keuntungan. Namun, investor perlu mencermati spread harga jual dan buyback agar tidak salah timing.
Untuk pembelian, Antam menerapkan pajak PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas ke Antam dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dari nilai transaksi.