PUPR Kalsel Siapkan Dukungan Tata Ruang dan Infrastruktur untuk Redistribusi Tanah 2026

Penulis: Yuda Pratama  •  Sabtu, 07 November 2026 | 08:33:02 WIB
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Rum Mapawa berbicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026.

BANJARBARU — Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Rum Mapawa menegaskan, keberhasilan redistribusi tanah tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Menurutnya, lahan yang dibagikan perlu didukung penataan ruang dan infrastruktur agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

Pernyataan itu disampaikan Rum dalam Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026. Forum tersebut mempertemukan Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.

Mengapa Redistribusi Tanah Butuh Dukungan Lintas Sektor

Rum menjelaskan, redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah. Program ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.

PUPR memegang peran strategis lewat penataan ruang, pembangunan dan peningkatan infrastruktur, serta penyediaan sarana dan prasarana sesuai kewenangan pemerintah daerah. Kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi perhatian agar lokasi redistribusi selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

"Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan berbagai sektor agar program redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Rum saat membuka forum tersebut.

Kesesuaian Tata Ruang Cegah Persoalan Lahan di Kemudian Hari

Menurut Rum, sinkronisasi diperlukan agar program redistribusi tanah sejalan dengan rencana pembangunan infrastruktur dan kebijakan penataan ruang. Dengan begitu, tidak muncul persoalan pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Dia menambahkan, hasil redistribusi tanah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini juga mesti membuka peluang peningkatan produktivitas dan perekonomian masyarakat.

"Dengan demikian, hasil redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas dan perekonomian masyarakat," tambahnya.

Apa Saja yang Dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis

Kepala Seksi Pertanahan Muhamad Fachmi mengatakan, rapat koordinasi teknis bertujuan meningkatkan sinkronisasi antarinstansi. Forum ini juga menyamakan persepsi mengenai kebijakan, mekanisme, dan strategi pelaksanaan redistribusi tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta rapat membahas identifikasi potensi objek dan subjek redistribusi tanah, kesiapan lokasi, serta kebutuhan dukungan lintas sektor. Dukungan yang dimaksud terutama terkait tata ruang dan infrastruktur.

Berbagai permasalahan dan hambatan pelaksanaan program turut diidentifikasi dalam forum itu. Hasilnya dirumuskan menjadi solusi serta langkah penyelesaian bagi daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Kalsel berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antarinstansi. Kesepahaman itu diperlukan untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, hingga kendala pelaksanaan program di daerah.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top