BANJARBARU — Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni hadir mewakili Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby dalam rapat paripurna pengesahan Perda tersebut. Menurut Sirajoni, penetapan aturan ini menjadi langkah penentu untuk mengatasi permasalahan banjir secara berkelanjutan.
Perda anyar itu mengatur empat hal utama: perlindungan kawasan sungai, penataan pemanfaatan sempadan, pengawasan saluran pembuangan, serta pelibatan warga dalam menjaga lingkungan.
Pengesahan Perda Sungai memanfaatkan momentum pembukaan masa sidang pertama tahun 2026–2027. Rapat digelar di Ruang Graha Paripurna, Banjarbaru.
Pada forum yang sama, Pemko Banjarbaru mengusulkan penambahan Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Usulan itu melengkapi tiga Raperda inisiatif yang telah diserahkan sebelumnya.
Tiga Raperda inisiatif tersebut mencakup pembaruan izin usaha hiburan dan olahraga, kepastian hukum perizinan berbasis risiko, serta restrukturisasi wilayah administrasi.
Sirajoni menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi wujud komitmen bersama mempercepat penataan kota dan meningkatkan pelayanan publik.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi wujud komitmen bersama untuk mempercepat penataan kota dan meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera," ujar Sekda Sirajoni di Banjarbaru.
Dengan Perda Sungai yang resmi disahkan, tahap berikutnya adalah penyusunan aturan turunan dan sosialisasi ke warga serta pelaku usaha di sekitar kawasan sungai. Penambahan Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan akan dibahas bersama DPRD dalam Propemperda 2026.