KALIMANTAN SELATAN — Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah pada triwulan ketiga tahun 2026. Bantuan ini menyasar keluarga penerima manfaat yang datanya telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Angka Rp600.000 yang banyak beredar di masyarakat merupakan akumulasi bantuan untuk periode tiga bulan. Pada Agustus 2026, penyaluran memasuki tahap ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September 2026.
Mekanisme pencairan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah dan jadwal penyaluran. Masyarakat perlu membedakan antara nominal bantuan bulanan dengan total akumulasi agar tidak salah ekspektasi.
BPNT diberikan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan data pemerintah. Kepemilikan KTP elektronik tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan.
Penerima adalah keluarga yang masuk dalam pendataan DTSEN dan memenuhi kriteria kemiskinan serta kerentanan pangan. Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi dasar seperti beras, telur, kacang hijau, tempe, tahu, buah, dan sayuran.
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan BPNT secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi status penerima dan jenis bantuan. Kesalahan satu digit NIK saja membuat sistem gagal menemukan data.
Penyaluran BPNT 2026 dibagi dalam empat periode, masing-masing mencakup tiga bulan. Tahap pertama berlangsung Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.
Agustus 2026 berada di tahap ketiga. Meski jadwal sudah ditetapkan, realisasi pencairan di lapangan tetap perlu dipantau karena bisa berbeda antarwilayah.
Jika nama belum terdaftar, bukan berarti tidak ada peluang di periode berikutnya. Data penerima dapat diperbarui seiring proses pemadanan dan evaluasi DTSEN.
Disarankan melakukan pengecekan rutin karena status kepesertaan bisa berubah. Informasi resmi dan terbaru hanya dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial, bukan dari sumber tidak jelas yang menjanjikan pencairan dana.
Waspadai modus penipuan mengatasnamakan bansos. Petugas resmi tidak pernah meminta biaya administrasi atau data pribadi lengkap via telepon. Laporkan dugaan pungli ke kantor Dinas Sosial setempat atau melalui saluran pengaduan Kemensos.