PELAIHARI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanah Laut meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan jam masuk sekolah dengan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.5/10/SETDA/2026 yang diteken Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto pada 21 Agustus 2026.
Kepala Disdikbud Tala, Mirza Fazrina, menyebut kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul kabut asap yang mulai menyelimuti beberapa wilayah. Kecamatan seperti Kurau, Bumi Makmur, Tambang Ulang, dan Bati-Bati tercatat sebagai daerah yang paling terdampak.
SE tersebut mengatur empat kewajiban utama bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama masa tanggap kabut asap. Berikut rinciannya:
Mirza menjelaskan, penyesuaian ini bukan tanpa alasan. Pihaknya ingin menghindari risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang mengintai para pelajar akibat kualitas udara yang memburuk.
"Untuk menghindari gangguan ISPA dan lainnya, maka diambil kebijakan sebagai langkah antisipatif dalam kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan," ujar Mirza di Pelaihari, Selasa (25/8/2026).
Di sisi lain, Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Kondisi tanaman yang sangat kering disebutnya bisa dengan mudah memicu api besar jika ada percikan.
"Apabila ada api sedikit saja, dapat menyulut menjadi api yang besar," kata Rahmat seusai melaksanakan salat istisqa di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Tala, Senin (24/8/2026).
Orang nomor satu di Tala itu meminta warga memulai pencegahan dari hal sederhana, seperti tidak membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan. Imbauan ini dinilai krusial mengingat hampir seluruh wilayah kini memasuki musim kemarau dengan vegetasi yang mudah terbakar.