TANJUNG — Kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan dengan jajaran Polres Tabalong terus berjalan sesuai koridor hukum. Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Irana M Yudiartika, menegaskan kedua institusi menjalankan proses pencegahan tindak pidana sekaligus pendampingan perkara pidana secara beriringan.
"Kami sama-sama menjalankan proses, baik itu pencegahan terhadap tindak pidana, maupun pendampingan perkara-perkara pidana," jelas Irana.
Upaya pencegahan yang dilakukan di antaranya penyuluhan hukum yang menyasar kalangan pelajar, masyarakat umum, hingga pelaku usaha. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tindak pidana serta berbagai hal yang bersinggungan dengan hukum.
Kegiatan penyuluhan ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk jajaran kepolisian, BNNK, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Dukungan pendanaan untuk program ini juga datang dari PT Adaro Indonesia sejak tahun 2023, dengan fokus utama pada pelajar tingkat SLTP dan SMA.
Di sisi lain, LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga aktif memberikan pendampingan hukum. Bantuan ini ditujukan bagi tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun yang tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya sendiri.
Irana menambahkan, Kejahatan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum pembaruan penyidikan. Polri, menurutnya, dituntut untuk lebih profesional, akuntabel, dan humanis dalam menjalankan tugas.
"Advokat bukan penghambat, tetapi mitra penjaga due process," ungkapnya.
Kolaborasi ini juga diperkuat melalui audiensi yang dilakukan jajaran LBH Peduli Hukum dan Keadilan ke Polres Tabalong. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Tabalong, Kompol Hasanuddin, dan Kasat Intel AKP Asep Dedi Hermawan.
Wakapolres menilai kolaborasi ini sangat baik dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum sekaligus upaya pencegahan tindak pidana. Kemitraan antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum dinilai penting untuk menghadirkan proses hukum yang adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.