TANJUNG — Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Diskominfo memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan mengikuti asistensi PPID tingkat provinsi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, itu dihadiri Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI Benni Irawan, Kepala Diskominfo Kalsel Muhammad Muslim, dan Ketua Komisi Informasi Kalsel A.H. Rijani.
Dalam asistensi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan kebijakan umum layanan informasi publik di Kalimantan Selatan. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik menjadi salah satu agenda utama.
Selain itu, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025 turut dibahas. Evaluasi ini menjadi dasar bagi setiap daerah untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan layanan informasi.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, menekankan pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan. Menurutnya, komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, dan pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi menjadi kunci utama.
"Pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, dan pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi," ujar Muslim dalam sambutannya.
Asistensi ini diikuti perwakilan Diskominfo dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Tujuan utamanya membangun sinergi dan memperkuat kelembagaan PPID, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya kegiatan ini, Diskominfo Tabalong diharapkan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik di wilayahnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.