Pemilik Motor dan Mobil Menunggak Pajak di NTT Dilarang Isi BBM Subsidi Mulai Tahun Ini

Penulis: Benny Surbakti  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 08:02:01 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar daerah.

KALIMANTAN SELATAN — Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi PKB dan kendaraan berpelat luar daerah tetap berlaku. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki dalam keterangan yang dikutip dari Antara.

Dua Kriteria Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Subsidi

Aturan ini secara spesifik menyasar dua kelompok kendaraan. Pertama, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT. Kedua, kendaraan berpelat NTT yang pemiliknya masih menunggak pajak kendaraan.

Pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dievaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan menunggak pajak yang ikut membeli BBM subsidi.

"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tegas Melki.

Pelat NTT Berkode DH, EB, dan ED Wajib Lunas Pajak

Kendaraan yang tetap boleh membeli Pertalite dan solar bersubsidi di NTT hanyalah kendaraan dengan pelat nomor NTT berkode DH, EB, dan ED. Syarat utamanya, pemilik kendaraan tersebut sudah melunasi PKB.

Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat menjadi landasan hukum kebijakan ini. Melki menyebut aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi pemerintah pusat benar-benar diterima oleh yang berhak.

"Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Reporter: Benny Surbakti
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top