AMUNTAI — Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengendus praktik curang di SPBU Tapus. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, ditemukan indikasi pelangsiran atau penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tidak sesuai prosedur. Praktik ini diduga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan volume bahan bakar sesuai yang dibayarkan.
Tim Komisi II DPRD HSU melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Tapus setelah menerima laporan dari warga. Dalam pengecekan, petugas menemukan kejanggalan pada selang dispenser yang mengindikasikan adanya pengaturan khusus. “Ada indikasi pelangsiran yang merugikan konsumen,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD HSU.
Temuan ini langsung dicatat dan akan dijadikan bahan klarifikasi. Pihak DPRD menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Komisi II DPRD HSU berencana memanggil pihak manajemen SPBU Tapus dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan resmi terkait temuan indikasi pelangsiran tersebut. “Kami akan undang pengelolanya minggu depan untuk dimintai keterangan,” tambah anggota Komisi II.
Jika terbukti melakukan kecurangan, pengelola SPBU bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas ESDM setempat untuk menindaklanjuti temuan ini.
DPRD HSU mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mencurigai praktik serupa di SPBU lain. Pengawasan partisipatif dinilai penting untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap adil. “Jangan ragu lapor ke kami atau ke Pertamina langsung,” pungkas anggota Komisi II.
Praktik pelangsiran di SPBU kerap terjadi di sejumlah daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain merugikan konsumen, praktik ini juga mengganggu data konsumsi BBM bersubsidi yang akurat.