BANJARMASIN — PWI Kalimantan Selatan menggandeng Dewan Pers untuk membahas masa depan verifikasi media dan standar kompetensi wartawan. Diskusi ini digelar sebagai respons terhadap menjamurnya media homeless di berbagai daerah, termasuk di Kalsel.
Media homeless merujuk pada platform penerbitan yang tidak memiliki badan hukum, kantor redaksi, dan struktur organisasi jurnalistik yang jelas. Fenomena ini dinilai mengancam kredibilitas produk jurnalistik dan membuat publik sulit membedakan antara berita profesional dengan konten abal-abal.
PWI Kalsel menilai situasi ini membutuhkan respons konkret, terutama terkait verifikasi media. Verifikasi menjadi syarat utama agar media diakui secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan isinya.
Ketua PWI Kalsel menekankan bahwa verifikasi bukanlah proses administratif semata, melainkan alat untuk memastikan bahwa media benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik. Media yang terverifikasi wajib memiliki penanggung jawab tetap, alamat redaksi, dan wartawan bersertifikat kompetensi.
“Ini soal kepercayaan publik. Kalau medianya tidak jelas, bagaimana masyarakat bisa percaya pada berita yang disajikan?” ujar perwakilan PWI Kalsel dalam forum diskusi tersebut.
Selain verifikasi media, diskusi juga menyoroti pentingnya kompetensi wartawan. PWI Kalsel mendorong agar setiap wartawan yang bertugas di lapangan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Wartawan yang telah lulus UKW dinilai lebih memahami kode etik jurnalistik, teknik wawancara, serta cara menulis berita yang akurat dan berimbang. Hal ini dianggap krusial di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memuat hoaks.
PWI Kalsel berencana melakukan pendataan terhadap media yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. Data ini akan digunakan untuk memetakan mana media yang sudah terverifikasi dan mana yang masih abu-abu.
Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya verifikasi akan digencarkan ke berbagai daerah, termasuk ke kabupaten dan kota di Kalsel. Tujuannya agar pemilik media dan wartawan di daerah tidak tertinggal dalam memahami standar industri jurnalistik nasional.