BANJARMASIN — Tunggakan sewa lahan SPBU di Jalan Zafry Zam-zam, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, belum juga dilunasi hingga beberapa pekan terakhir. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Banjarmasin yang disewakan untuk usaha pengisian bahan bakar umum.
Belum ada angka pasti mengenai besaran tunggakan yang menumpuk. Namun, sumber di lingkungan Pemkot Banjarmasin menyebutkan bahwa pembayaran sewa sudah macet selama beberapa bulan terakhir.
Persoalan tidak berhenti di tunggakan. Lokasi SPBU itu juga diduga menutupi aliran sungai kecil yang melintas di bawah bangunan. Sungai tersebut merupakan bagian dari sistem drainase yang menghubungkan permukiman di Teluk Dalam dengan Sungai Martapura.
Warga sekitar mengeluhkan bahwa aliran air tersumbat dan kerap menimbulkan genangan saat hujan deras. Beberapa warga menyebut bangunan SPBU dibangun di atas saluran air tanpa menyisakan ruang yang memadai untuk aliran sungai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin. Pihak Pemkot disebut masih melakukan peninjauan ulang terhadap status lahan dan kontrak sewa.
Jika terbukti melanggar, SPBU itu tidak hanya terancam sanksi administratif berupa pemutusan kontrak sewa. Pemkot juga bisa memerintahkan pembongkaran bangunan yang menutupi aliran sungai, mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang melarang pendirian bangunan di atas saluran air.
Genangan air yang kerap muncul di Jalan Zafry Zam-zam saat hujan deras dinilai warga sebagai dampak langsung dari tersumbatnya aliran sungai. Beberapa rumah di RT 10 dan RT 11 Kelurahan Teluk Dalam dilaporkan pernah terendam air setinggi 30 sentimeter pada Januari lalu.
Warga berharap Pemkot Banjarmasin segera turun tangan. "Kami minta ada pengecekan langsung ke lapangan. Jangan sampai SPBU ini terus beroperasi sementara warga setiap tahun kebanjiran," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Belum ada jadwal pasti kapan Pemkot Banjarmasin akan memanggil pengelola SPBU. Namun, tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut sudah mulai melakukan pemetaan bangunan yang melanggar RTRW di kawasan Teluk Dalam, termasuk SPBU Zafry Zam-zam.
Jika temuan di lapangan menguatkan dugaan penutupan sungai, Pemkot berpeluang mencabut izin usaha dan menuntut pengelola mengembalikan lahan ke kondisi semula. Tunggakan sewa yang belum dibayar juga bisa menjadi dasar gugatan perdata ke pengadilan.