KALIMANTAN SELATAN — Surat pemberhentian telah ditandatangani Kepala Negara pada sore hari yang sama. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi langsung keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ungkap Prasetyo.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas dugaan pemerasan yang berkaitan dengan perizinan tinggal bagi WNA. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis detail konstruksi perkara maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. "Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, setiap pejabat yang tengah menjalani proses hukum akan segera ditindaklanjuti status jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekosongan kursi wakil menteri di Kementerian Imipas disebut tidak akan berdampak pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan. Prasetyo memastikan proses administrasi publik tetap berjalan normal.
"Kami sampaikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Prasetyo dalam kesempatan yang sama.
Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Wamen Imipas sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sebelum akhirnya dipercaya mengisi posisi di kementerian baru hasil pemekaran ini.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat pengawasan lalu lintas orang dan barang di perbatasan serta tata kelola lembaga pemasyarakatan. Posisi wakil menteri menjadi krusial dalam mengawal reformasi birokrasi dan pencegahan praktik pungli di lingkungan imigrasi.
Dengan ditetapkannya Silmy sebagai tersangka, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK terkait pengembangan kasus. Presiden Prabowo pun dihadapkan pada kebutuhan mengisi posisi Wamen Imipas dengan figur yang bersih dan kompeten di tengah agenda penguatan sistem pengawasan keimigrasian nasional.