TAPIN — Proses demokrasi tingkat desa di Kabupaten Tapin memasuki babak pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) untuk 42 desa yang menggelar Pilkades serentak pada Juni 2026. Tahapan ini menjadi pintu masuk bagi warga yang berniat memimpin desanya untuk lima tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Tapin memastikan bahwa aturan main Pilkades mengakomodasi kemungkinan munculnya calon tunggal. Jika hanya satu orang yang mendaftar di suatu desa, kontestasi tetap berlangsung tanpa harus diulang atau ditunda.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi pilkades yang berlaku, di mana calon tunggal tetap dinyatakan sah dan akan bertarung melawan kotak kosong. Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan kepemimpinan desa akibat minimnya partisipasi calon.
Pendaftaran balon kades di 42 desa se-Tapin telah resmi dibuka pada pekan ini. Panitia pemilihan tingkat desa (P2KD) di masing-masing desa telah mulai menerima berkas persyaratan dari warga yang berminat maju.
Setiap bakal calon diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan, termasuk surat keterangan sehat, surat izin dari atasan bagi ASN/TNI/Polri yang akan maju, serta dukungan warga setempat. Batas akhir pendaftaran akan ditentukan oleh masing-masing P2KD sesuai jadwal induk.
Fenomena calon tunggal dalam Pilkades kerap terjadi di desa-desa yang minim kader pemimpin atau di mana figur petahana terlalu dominan. Di Tapin, sejumlah desa dengan jumlah penduduk kecil dan akses terbatas menjadi wilayah yang rawan hanya memiliki satu pendaftar.
Pemerintah daerah tidak memandang calon tunggal sebagai kegagalan demokrasi, melainkan bagian dari dinamika lokal. Yang terpenting, proses tetap berjalan transparan dan akuntabel agar warga tetap memiliki hak memilih atau menolak.
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh berkas bakal calon. Hasil verifikasi akan diumumkan secara terbuka di balai desa dan papan pengumuman resmi.
Jika ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat, masa perbaikan akan diberikan sebelum penetapan calon tetap. Bagi desa dengan calon tunggal, penetapan calon tetap langsung diikuti dengan masa kampanye dan pemungutan suara.
Pemerintah Kabupaten Tapin mengimbau warga di 42 desa untuk aktif berpartisipasi, baik sebagai calon maupun pemilih. Minimnya partisipasi calon dinilai dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan muncul figur-figur baru yang siap membangun desa. Pilkades serentak Juni 2026 menjadi momentum bagi Tapin untuk memperkuat demokrasi dari level paling bawah.