4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin, Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar

Penulis: Yuda Pratama  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 14:56:01 WIB
Empat tersangka kasus korupsi sewa server Disdik Banjarmasin telah ditahan Kejari.

BANJARMASIN — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.

Empat Tersangka dan Perannya

Keempat tersangka tersebut berinisial H, MY, A, dan AR. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan yang berlangsung beberapa tahun lalu. H dan MY merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Banjarmasin, sementara A dan AR adalah pihak penyedia atau rekanan.

Kepala Kejari Banjarmasin, Nuralim, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. "Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Modus: Markup Harga Sewa Server

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan mark-up atau penggelembungan harga sewa server dan aplikasi. Harga yang diajukan dalam kontrak dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar dan spesifikasi teknis barang.

Akibatnya, negara harus membayar biaya sewa yang jauh lebih mahal dari semestinya. Kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.

Fakta Singkat Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin

  • Total kerugian negara: Rp 4,5 miliar hasil audit BPKP
  • Jumlah tersangka: 4 orang (2 PPK dan 2 rekanan)
  • Modus: Mark-up harga sewa server dan aplikasi

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini mulai diselidiki Kejari Banjarmasin sejak pertengahan tahun lalu. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat menjadi tersangka pada pekan lalu.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarmasin untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah Kejari Selanjutnya

Kejari Banjarmasin masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik juga tengah melacak aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," tegas Nuralim.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top