BANJARMASIN — Ratusan pedagang Pasar Bawang Harum Manis di kawasan Pasar Lima akhirnya mendapatkan kepastian tempat berjualan. Pemko Banjarmasin memastikan akan membangun 36 unit toko permanen sebagai solusi atas sengketa lahan yang sempat memanas antara paguyuban pedagang dan pemerintah kota.
Kesepakatan ini dicapai setelah paguyuban pedagang dan Dinas Perdagangan duduk bersama dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin. Dari hasil pertemuan itu, diputuskan bahwa 36 toko permanen akan dibangun di atas lahan yang selama ini menjadi lokasi Pasar Bawang Harum Manis.
“Kami bersyukur akhirnya ada titik terang. Pedagang tidak lagi khawatir akan digusur tanpa kejelasan,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Harum Manis, Ahmad, dalam keterangannya, Senin (14/4).
Ketegangan antara pedagang dan pemkot sebenarnya sudah muncul sejak awal tahun. Pedagang mengeluhkan ketidakjelasan nasib lapak mereka pasca-penertiban. Di sisi lain, pemkot bersikukuh ingin menata kawasan Pasar Lima yang selama ini dikenal padat dan kumuh.
Proses mediasi sempat buntu beberapa kali. Baru setelah Sekda Banjarmasin turun langsung, kedua pihak sepakat untuk mengedepankan solusi yang saling menguntungkan. Pembangunan toko permanen dinilai sebagai jalan tengah yang paling realistis.
Dengan adanya 36 toko permanen, para pedagang tidak hanya mendapatkan kepastian tempat berjualan, tetapi juga fasilitas yang lebih layak. Selama ini mereka berjualan di lapak semi-permanen yang rawan banjir dan kurang nyaman bagi pembeli.
Pembeli pun diuntungkan. Kawasan Pasar Lima akan ditata ulang sehingga lebih rapi dan mudah diakses. Pemkot juga berencana menambah penerangan jalan dan fasilitas parkir di sekitar area pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin menyebutkan bahwa pembangunan 36 toko permanen akan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini. Anggaran pembangunan diambil dari pos belanja tidak terduga dan sebagian dari dana alokasi khusus perdagangan.
“Kami targetkan selesai sebelum Desember 2025. Setelah itu, pedagang bisa langsung menempati toko baru mereka,” kata Kepala Dinas Perdagangan, M. Fauzan.
Setelah pembangunan toko selesai, pemkot akan melakukan pendataan ulang pedagang yang berhak menempati 36 unit tersebut. Prioritas diberikan kepada pedagang lama yang sudah berjualan di Pasar Bawang Harum Manis sejak awal.
Pemkot juga berjanji tidak akan menarik retribusi tambahan selama enam bulan pertama operasional toko baru. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami pedagang selama masa polemik.