BANJARMASIN — Inspektorat Kota Banjarmasin mencatat pungutan liar sebagai jenis pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Dari sekian banyak laporan yang masuk, pelayanan administrasi di bidang pertanahan menjadi sektor yang paling sering disorot warga.
Kepala Inspektorat Banjarmasin menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen tanah, mulai dari sertifikat hingga balik nama, kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi hingga pemerasan dengan dalih percepatan pelayanan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Banjarmasin tengah menyiapkan skema pengawasan terpadu bersama KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pungli yang merugikan warga, khususnya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Pertanahan Nasional setempat.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan pungli," ujar Kepala Inspektorat Banjarmasin dalam keterangan resmi.
Praktik pungli tidak hanya membebani warga secara finansial, tetapi juga memperlambat proses pelayanan publik. Banyak warga mengeluhkan biaya tidak resmi yang harus dikeluarkan hanya untuk mendapatkan dokumen yang seharusnya gratis atau berbiaya murah.
Inspektorat Banjarmasin berjanji akan membuka kanal pengaduan yang lebih mudah diakses dan mempercepat penanganan laporan. Mereka juga akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pelayanan pertanahan dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap temuan pungli ke Inspektorat Banjarmasin melalui saluran resmi. Data pelapor akan dijamin kerahasiaannya agar tidak ada tekanan dari pihak tertentu. Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang terbukti terlibat.
Langkah pengawasan bersama KPK ini diharapkan mampu memutus rantai pungli di Banjarmasin, khususnya di sektor pertanahan yang selama ini menjadi keluhan utama warga.