AMUNTAI — Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran kini tak lagi identik dengan antrean panjang dan proses berhari-hari. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), inovasi "Pandan Batung" mengubah pengalaman itu secara drastis.
Masyarakat yang datang ke kantor Dukcapil HSU bisa mendapatkan dokumen selesai dalam waktu kurang dari 30 menit. Layanan ini hadir untuk menjawab keluhan warga yang selama ini mengeluhkan lamanya proses administrasi kependudukan.
Pandan Batung merupakan akronim dari "Pelayanan Administrasi Kependudukan Nanti Bisa Ditunggu". Nama ini merujuk pada janji pelayanan yang instan tanpa harus pulang dulu dan datang kembali keesokan harinya.
Inovasi ini mengandalkan digitalisasi alur kerja di belakang layar. Petugas memproses data secara real-time sehingga cetakan dokumen bisa langsung diberikan ke pemohon di tempat.
Sebelum ada Pandan Batung, warga HSU biasanya harus menunggu satu hingga tiga hari kerja untuk mendapatkan dokumen jadi. Proses itu memakan biaya transportasi dan waktu kerja yang tidak sedikit.
Kepala Dukcapil HSU menyebut bahwa inovasi ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan transparan. "Kami ingin menghilangkan stigma bahwa urus dokumen itu ribet dan lama," ujarnya.
Seluruh proses pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di Dukcapil HSU tidak dipungut biaya sepeser pun. Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo yang kerap memanfaatkan kelambatan proses administrasi.
Dengan adanya Pandan Batung, petugas berharap angka kepemilikan dokumen kependudukan di HSU bisa meningkat signifikan. Saat ini, cakupan kepemilikan KTP elektronik di kabupaten tersebut sudah mendekati angka 98 persen.
Inovasi ini menjadi contoh bagaimana transformasi digital di tingkat kabupaten bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga. Pemerintah daerah lain di Kalimantan Selatan pun mulai melirik model serupa untuk diterapkan di wilayah masing-masing.