PARINGIN — Rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Balangan memutuskan persoalan Pasar Paringin tidak bisa lagi diselesaikan dengan langkah parsial. Legislatif menilai dibutuhkan kajian menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para pedagang.
RDPU digelar di gedung DPRD Balangan dan dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, serta perwakilan pedagang hadir menyampaikan pandangan.
Perbedaan Aturan Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro
Persoalan yang paling mencuat dalam forum itu adalah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro. Pedagang mempertanyakan pembatasan komoditas yang boleh dijual di Pasar Paringin.
Menurut pedagang, penjualan ikan dan sayuran dibatasi di Pasar Paringin. Sementara komoditas serupa bebas diperdagangkan di Pasar Modern Adaro.
Soal parkir juga menjadi sorotan. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan Pasar Modern Adaro tidak memberlakukan retribusi parkir.
Ketimpangan aturan itu dinilai berimbas langsung pada aktivitas pedagang. DPRD menilai kedua pasar perlu diatur dengan ketentuan yang jelas agar tidak saling mematikan.
Satgas Diminta Petakan Seluruh Keluhan Pedagang
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menegaskan, pembentukan satgas penting untuk memastikan setiap persoalan terpetakan dan dicarikan jalan keluarnya. Ia mencontohkan pola penanganan masalah bahan bakar minyak yang juga lewat satgas.
"Seperti permasalahan BBM, kita bentuk Satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin," ucap Rizkan.
Satgas nantinya menginventarisasi seluruh keluhan pedagang, termasuk mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro. Tim tersebut juga diharapkan merumuskan langkah penyelesaian yang realistis dan bisa diterapkan pemerintah daerah.
"Harapannya dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro," beber Rizkan.
Pemkab Akan Kembali Jalankan Program Belanja Cil
Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah akan kembali menerapkan program Belanja Cil. Program itu diarahkan mendorong aparatur sipil negara berbelanja sekaligus menopang usaha dan UMKM lokal.
Langkah tersebut diharapkan ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pedagang di daerah. Namun bagi pedagang Pasar Paringin, yang paling dinanti adalah tindak lanjut nyata setelah RDPU.
Salah seorang pedagang, Rian, berharap aspirasi yang sudah disampaikan ke DPRD dan pemerintah daerah tidak berhenti di forum pertemuan.
"Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini," ujarnya.
Kajian Diminta Tak Berhenti di Sepi Pengunjung
DPRD Balangan berharap persoalan Pasar Paringin dikaji lebih komprehensif. Bukan hanya soal sepinya pengunjung, tetapi juga tata kelola, fungsi pasar, aturan perdagangan, parkir, hingga upaya mengembalikan daya tarik pasar bagi warga.
Rencana pembentukan satgas menjadi salah satu tindak lanjut penting dari RDPU. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan kajian agar keluhan pedagang tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum.