Pencarian

Inspektorat Tanah Laut Fasilitasi Aduan Dana BUMDes Khayangan Makmur, Musdes Ulang Digelar 3 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 • 19:53:31 WIB
Inspektorat Tanah Laut Fasilitasi Aduan Dana BUMDes Khayangan Makmur, Musdes Ulang Digelar 3 Agustus 2026
Inspektorat Tanah Laut memfasilitasi penyelesaian aduan dana BUMDes Khayangan Makmur melalui Musdes ulang pada 3 Agustus 2026.

PELAIHARI — Inspektorat Kabupaten Tanah Laut memfasilitasi penyelesaian aduan masyarakat terkait dugaan masalah pengelolaan dana BUMDes Khayangan Makmur di Desa Ambungan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi persoalan pertanggungjawaban dana penyertaan modal dan keuntungan yang belum dilunaskan oleh pihak direktur hingga batas jatuh tempo. Seluruh permasalahan akan dihitung ulang melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada 3 Agustus 2026 di tingkat desa.

Musdes Jadi Ajang Final Hitung Ulang Keuangan BUMDes

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, Andi Mashabi, menegaskan bahwa aduan yang masuk tidak akan ditangani secara sepihak oleh pihaknya. Ia mengarahkan semua indikasi masalah keuangan BUMDes untuk dibahas dan dihitung ulang melalui mekanisme Musdes yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026.

"Bagi segala permasalahan tentang BUMDes Ambungan, itu akan dilaksanakan di musdes ulang di desa yang akan direncanakan di tanggal 3 Agustus tahun 2026. Di sana akan dihitung ulang untuk diselesaikan masalahnya," ujar Andi Mashabi di Kantor Inspektorat Tanah Laut, Pelaihari, Kamis (30/7/2026).

Audit Khusus Mengancam Jika Tak Ada Kesepakatan

Andi Mashabi menjelaskan bahwa hasil Musdes wajib dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke Inspektorat. Pihaknya siap melakukan audit khusus jika tidak tercapai kesepakatan atau jika komitmen pertanggungjawaban yang sudah disepakati justru diabaikan.

"Hasilnya nanti berita acaranya akan disampaikan ke pihak Inspektorat. Manakala tidak ada kesepakatan di situ, atau ada kesepakatan tetapi tidak ditindaklanjuti, maka Inspektorat akan melakukan audit tertentu," tegasnya.

Pengawasan Berjenjang Dianggap Belum Optimal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan berjenjang di tingkat desa. Menurutnya, sebelum permasalahan bergulir ke ranah Inspektorat, seharusnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengawas BUMDes, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah berjalan lebih dulu.

"Kan ada fungsi BPD, ada fungsi badan pengawasnya, ada fungsi camat, PMD, dan sebagainya. Sebelum masuk ke Inspektorat, sebenarnya fungsi-fungsi itu yang harus dijalankan terlebih dahulu," pungkas Andi Mashabi.

Kasus dugaan masalah keuangan di BUMDes Khayangan Makmur ini menjadi perhatian serius Pemkab Tanah Laut. Musdes pada awal Agustus nanti menjadi penentu apakah persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa atau harus naik ke level audit khusus Inspektorat.

Bagikan
Sumber: wartabanjar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks