KALIMANTAN SELATAN — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, program mandatori biodiesel yang berjalan sejak 2015 hingga 2025 telah menghemat devisa sebesar Rp722,9 triliun. Angka itu dihasilkan dari pengurangan impor solar yang digantikan oleh bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
Nilai Tambah dan Serapan Tenaga Kerja di Sektor Sawit
Selain penghematan devisa, pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel menciptakan nilai tambah hingga Rp114,7 triliun. Data Kementerian ESDM juga menyebut sektor sawit menyerap 10,9 juta tenaga kerja selama periode yang sama.
Program B50 disebut sebagai kelanjutan dari keberhasilan tahap sebelumnya. Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 228,41 juta ton CO2, tetapi juga menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Dampak Lingkungan dan Pengurangan Emisi
Dibandingkan bahan bakar fosil konvensional, B50 dinilai lebih ramah lingkungan. Kontribusi pengurangan CO2 tersebut setara dengan penanaman jutaan pohon dalam satu dekade terakhir.
Pemerintah menyebut, transisi ke B50 merupakan langkah strategis hilirisasi sawit. Dengan meningkatnya serapan domestik, industri sawit nasional tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pasar ekspor yang fluktuatif.
Jadwal Implementasi dan Kesiapan Infrastruktur
Implementasi B50 akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kementerian ESDM bersama Kementerian Pertanian dan pelaku usaha saat ini tengah menyiapkan infrastruktur pencampuran serta distribusi.
Pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan pabrik biodiesel baru untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Tanpa kesiapan pasokan CPO yang memadai, target B50 berpotensi menghadapi kendala teknis di lapangan.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi kebijakan energi nasional. Sebelumnya, program B30 dan B35 sempat mengalami keterlambatan karena pasokan minyak sawit mentah yang tidak mencukupi.
Dampak bagi Pekebun dan Industri Hilir
Peningkatan campuran biodiesel menjadi B50 diproyeksikan menyerap tambahan jutaan ton CPO per tahun. Hal ini berpotensi menaikkan harga TBS di tingkat petani sawit, terutama di daerah sentra produksi seperti Sumatera dan Kalimantan.
Namun, pengamat energi mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan dampak lingkungan dari perluasan lahan sawit. Jika tidak diimbangi dengan praktik berkelanjutan, kebijakan ini justru bisa memicu deforestasi baru.
Pemerintah menyatakan akan mengawal implementasi B50 melalui insentif fiskal bagi produsen biodiesel. Peraturan menteri teknis sebagai turunan kebijakan ini tengah difinalisasi dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.