BANJARBARU — Surat pengunduran diri Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru telah diajukan sejak 13 Agustus 2026. Sebelum menindaklanjuti permohonan itu, Wali Kota Banjarbaru meminta Wartono menjalani pemeriksaan kesehatan pada September 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar keputusan Wali Kota menyetujui pengunduran diri Wartono. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke DPRD Banjarbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarbaru Windi Novianto menyatakan keputusan Wartono mundur berkaitan dengan kondisi kesehatan yang dinilai tak lagi memungkinkan dirinya menjalankan tugas sebagai wakil wali kota.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut dinyatakan Pak Wartono tidak perform lagi untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota," ujar Windi kepada Poros Kalimantan, Selasa (3/11/2026).
Di tengah proses pengunduran diri Wartono, pembahasan soal pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru mulai mengemuka. DPC PDI Perjuangan Banjarbaru telah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat partai.
Dalam konsultasi itu, PDIP diminta tetap menyiapkan kader terbaik untuk diajukan sebagai calon pengganti Wartono.
"Kami tetap diminta mengajukan kader terbaik sebagai calon Wakil Wali Kota yang nantinya disepakati oleh delapan partai pengusung," kata Windi.
Windi belum menyebutkan nama kader yang akan diusulkan. Ia memastikan kader yang nanti mendapat penugasan memiliki kapasitas untuk mengisi posisi tersebut.
Delapan partai politik pengusung pasangan Lisa-Wartono memiliki kesempatan mengajukan figur calon pengganti. Menurut Windi, figur dari internal maupun luar partai sama-sama berpeluang sepanjang dinilai mampu menjalankan tugas.
"Baik yang di dalam maupun di luar, sudah mumpuni dan siap ditugaskan jika ada perintah dari DPP," pungkasnya.