BANJAR — Rahmat Saleh menyampaikan dorongan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar. Menurut dia, proyek pemerintah pusat yang dikerjakan di daerah semestinya menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk tumbuh, bukan hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar dari luar daerah.
Komisi II menilai pelaku usaha konstruksi setempat perlu mendapat kesempatan sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing. Rahmat menyoroti perusahaan daerah dengan kapasitas pekerjaan di bawah Rp100 miliar yang dinilai layak dilibatkan selama memenuhi klasifikasi dan ketentuan pengadaan.
Keterlibatan kontraktor lokal, kata Rahmat, bukan sekadar soal pembagian pekerjaan proyek. Kegiatan konstruksi memiliki rantai ekonomi panjang yang menyentuh banyak pihak di Kabupaten Banjar.
Mulai dari penyerapan tenaga kerja, pembelian material bangunan, penyewaan alat berat, jasa transportasi, pemasok bahan, hingga kebutuhan konsumsi para pekerja. Bila perusahaan lokal dilibatkan, sebagian belanja proyek berpotensi berputar di daerah.
Dampaknya bisa dirasakan pelaku UMKM, toko material, pemasok lokal, pekerja konstruksi, dan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan dan rantai pasok dikuasai perusahaan luar daerah, kesempatan warga setempat menikmati dampak ekonomi pembangunan menjadi terbatas.
Untuk mewujudkan kemitraan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendorong sejumlah langkah konkret:
Rahmat merujuk pengalaman pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai referensi soal pentingnya pelibatan tenaga kerja, UMKM, pemasok, dan pelaku usaha di sekitar kawasan pembangunan. Pola kolaborasi serupa dinilai bisa diterapkan di Kabupaten Banjar dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan dan kemampuan perusahaan.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai kontrak atau cepatnya penyelesaian pekerjaan. Yang perlu dilihat juga sejauh mana proyek mampu memberi manfaat ekonomi bagi daerah tempat pembangunan berlangsung.
Menurut Rahmat, upaya memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal punya landasan regulasi yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 65 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur pemberdayaan usaha kecil dan koperasi. Bagi Komisi II, perusahaan nasional tetap bisa menjalankan proyek sesuai standar dan target, sementara perusahaan daerah memperoleh kesempatan meningkatkan pengalaman, kemampuan teknis, dan daya saing.