KALIMANTAN SELATAN — Penjualan wholesales mobil listrik Indonesia mencapai 117.218 unit sepanjang Januari–September 2026, melonjak 112,25% dari 55.225 unit di periode sama tahun lalu. Namun lonjakan pasar belum diikuti perluasan perlindungan asuransi, karena perusahaan asuransi umum masih menimbang minimnya data historis klaim kendaraan listrik.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan pasar kendaraan listrik domestik tumbuh dua kali lipat lebih dalam sembilan bulan pertama 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor masih mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang mengatur batas bawah dan batas atas tarif.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan keterbatasan data historis klaim menjadi pertimbangan utama perusahaan asuransi dalam mengukur risiko. AAUI telah mengimbau perusahaan asuransi umum melakukan penilaian risiko lebih mendalam, disesuaikan dengan profil risiko dan pengalaman klaim masing-masing perusahaan.
Menurut Budi, penilaian risiko tidak cukup hanya mempertimbangkan harga dan jenis kendaraan. Ada sejumlah faktor teknis yang memengaruhi potensi kerugian.
"Misalnya, teknologi dan nilai baterai, ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel yang mampu menangani kendaraan listrik, biaya serta waktu perbaikan, hingga perkembangan nilai pasar dan tingkat depresiasi kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/11/2026).
Hasil penilaian risiko tersebut dapat mendorong perusahaan asuransi memakai tarif premi hingga batas atas yang diperkenankan ketentuan OJK. Langkah ini terutama berlaku untuk kendaraan listrik yang dinilai punya eksposur risiko lebih tinggi.
Budi menegaskan penetapan premi tetap harus berdasar penilaian risiko yang jelas dan sesuai koridor regulasi. Perusahaan juga dapat menyesuaikan kebijakan underwriting, cakupan perlindungan, serta ketentuan risiko sendiri atau deductible.
"Selain itu, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan underwriting, cakupan perlindungan, serta ketentuan risiko sendiri atau deductible, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan secara transparan kepada pemegang polis," ungkapnya.
Pendekatan itu, kata Budi, bukan semata-mata untuk menaikkan premi atau mengurangi cakupan pertanggungan. Tujuannya memastikan setiap risiko yang diterima perusahaan asuransi dapat dipahami dan dikelola secara berkelanjutan.
Kendaraan listrik tidak serta-merta lebih berisiko dibanding kendaraan konvensional di seluruh aspek. Namun kendaraan listrik punya karakteristik risiko tersendiri, terutama besarnya potensi kerugian saat klaim terjadi.
Kerusakan baterai maupun komponen elektronik tertentu bisa menuntut biaya perbaikan atau penggantian dalam jumlah besar. Ketersediaan suku cadang dan bengkel khusus kendaraan listrik yang terbatas berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian klaim.
Faktor depresiasi nilai juga menjadi perhatian. Perkembangan teknologi yang cepat, kehadiran model baru dengan harga lebih kompetitif, serta perubahan harga kendaraan di pasar memengaruhi nilai pertanggungan dan perhitungan kerugian, termasuk pada kasus kehilangan total atau total loss.
"Oleh karena itu, industri perlu memperhatikan bukan hanya seberapa sering klaim terjadi, tetapi juga seberapa besar biaya yang harus ditanggung ketika klaim terjadi," tuturnya.
AAUI menilai tingkat risiko kendaraan listrik berbeda antara satu merek dan model dengan lainnya. Perusahaan asuransi perlu menerapkan pendekatan underwriting yang disesuaikan dengan karakteristik dan profil risiko masing-masing kendaraan.