BANJARMASIN — Rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan membahas sinkronisasi program dan anggaran tahun anggaran 2027. Forum yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel itu dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi.
Dalam pembahasan, Komisi II menelaah sejumlah komponen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kehutanan. Perhatian khusus diarahkan pada usulan belanja yang mengalami penurunan dibandingkan alokasi sebelumnya.
Yani Helmi menilai penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman dan pengendalian api. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memperhatikan pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.
"Kami berharap penanganan pascakarhutla benar-benar didorong melalui reboisasi di lahan-lahan yang terdampak kebakaran, terutama di kawasan Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya," ujarnya.
Program reboisasi, lanjut Yani, harus direncanakan secara terarah. Pertimbangannya mencakup kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta kebutuhan pemulihan pada setiap kawasan terdampak.
Pemulihan kawasan hutan dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis. Upaya itu juga menjadi antisipasi terhadap dampak kerusakan lingkungan, terutama saat musim hujan tiba.
Selain reboisasi, rapat kerja tersebut membahas peluang penyesuaian alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung kegiatan pemulihan kawasan hutan. Pembahasan melibatkan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kajian bersama BPKD diarahkan pada kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan program dan kewenangan perangkat daerah terkait. Komisi II berharap ada ruang penyesuaian sehingga sebagian anggaran DBH dapat dimanfaatkan untuk reboisasi melalui Dinas Kehutanan.
"Harapannya ada ruang pergeseran alokasi dana DBH untuk mendukung reboisasi melalui Dinas Kehutanan, sehingga anggaran dapat ditempatkan sesuai kebutuhan dan pelaksanaan programnya," jelas Yani.
Komisi II menilai penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan program yang berkaitan langsung dengan pengelolaan, perlindungan, dan pemulihan kawasan hutan. Program reboisasi diharapkan dapat diakomodasi dalam perencanaan kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pada 2027.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel berharap perencanaan program dan anggaran kehutanan tahun 2027 mengakomodasi kebutuhan pemulihan kawasan hutan terdampak karhutla. Reboisasi diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memulihkan ekosistem hutan dan mempertahankan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Selatan.