BYD Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza di Pengadilan Niaga Jakarta

Penulis: Benny Surbakti  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 18:38:32 WIB
Gugatan merek Denza senilai Rp9,5 triliun terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

KALIMANTAN SELATAN — PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain senilai Rp9,5 triliun terkait penggunaan merek Denza. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026. Sidang perdana yang semula dijadwalkan 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan para tergugat belum tuntas.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan baru atas sengketa merek Denza. Selain BYD Company Limited, gugatan menyasar PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif sebagai turut tergugat.

Tuntutan Pemilik Sah Merek Denza

Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkannya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif merek Denza. Dasar klaimnya adalah pendaftaran nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12 di Indonesia.

Dalam petitum, penggugat menilai para tergugat memakai merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Penggunaan tersebut disebut menimbulkan kerugian materiil Rp9,5 triliun yang dituntut dibayar secara tanggung renteng.

Permintaan Hentikan Impor hingga Promosi

Raden Reza Adi juga meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermotor bermerek Denza. Seluruh produk yang dinilai lahir dari pelanggaran merek diminta ditarik dari peredaran di Indonesia.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan acara pemanggilan para tergugat. Jadwal itu mundur setelah sidang 22 September 2026 tidak berjalan sesuai rencana.

BYD Sudah Lebih Dulu Menggugat Worcas

Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dulu menyeret PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi lewat perkara 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan 8 Juni 2026. BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza miliknya sebagai merek terkenal dan menetapkan perusahaan itu sebagai satu-satunya pemilik sah untuk kelas barang 12.

BYD juga meminta pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 atas nama Worcas, yang kemudian dialihkan ke Raden Reza Adi, dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik BYD. Perusahaan itu menuntut pendaftaran tersebut dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.

Perkara tersebut telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan 22 Oktober 2026 untuk penyampaian bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.

Riwayat Gugatan Sejak Januari 2025

Perselisihan merek Denza bukan perkara baru. Pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek yang sama, namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu pada 28 April 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung lewat putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 membatalkan putusan pengadilan niaga. Majelis kasasi menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau kekeliruan pihak yang digugat, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

BYD Beralih ke Nama Danza di Indonesia

Di tengah sengketa yang bergulir, BYD Motor Indonesia memutuskan berhenti memakai nama Denza untuk strategi komunikasi di dalam negeri mulai 1 Oktober 2026. Nama penggantinya adalah Danza, sementara identitas global Denza tetap dipakai di aspek lain.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut langkah itu diambil untuk menjaga kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan nama sendiri. Ia memastikan bisnis dan produk BYD di Indonesia memiliki dokumen perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha dan izin usaha.

Status kepemilikan merek dan tuntutan ganti rugi dalam kedua perkara masih menunggu proses serta putusan pengadilan.

Reporter: Benny Surbakti
Sumber: metapos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top