BANJARBARU — Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan pengungkapan berawal dari pemantauan kendaraan truk yang melintas di Jalan Trikora, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026). Informasi awal diperoleh polisi dari laporan masyarakat yang menyebut truk tersebut membawa rokok tanpa cukai resmi.
Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 1.040.000 batang rokok yang terdiri atas lima jenis merek. "Total 1.040.000 batang rokok dari lima jenis merek," kata Rosyanto, Jumat (23/10/2026).
Jajaran Polda Kalsel memberhentikan dan memeriksa sopir berinisial YF. Dari pemeriksaan itu diketahui YF hanya mendapat perintah dari rekannya berinisial ANT untuk bongkar muat rokok tersebut.
ANT yang juga diperiksa mengakui rokok itu miliknya dan hendak dikirim ke pembeli yang memesan melalui WhatsApp. Rokok ilegal dari Jawa Timur itu rencananya diturunkan di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Polda Kalsel masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Penyidik membidik pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok pembeli rokok ilegal tersebut.
Rosyanto menegaskan perkara ini menyimpan potensi kerugian negara. "Perkara ini terdapat potensi kerugian negara terhadap pendapatan dari cukai," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan yang tengah diperangi pemerintah. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut rokok ilegal memberikan pukulan serius pada rokok legal.
"Marak dan banyak sekali modusnya. Ini yang harus segera diatasi pemerintah, industri legal harus dilindungi. Penegakan aturan menjadi faktor determinan dalam mengatasi rokok ilegal," kata Sarmuji, Senin (19/10/2026).
Kementerian Perindustrian berencana menyiapkan peta jalan industri sebagai langkah menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau. Langkah itu bagian dari upaya mendongkrak kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto nasional hingga target 20 persen pada 2027.