TANJUNG — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kabupaten Tabalong kembali menjadi perhatian Pemkab Tabalong. Rapat koordinasi tindak lanjut evaluasi pengawasan pelayanan SPBU digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tabalong. Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani memimpin rapat yang dihadiri pengusaha SPBU, perangkat daerah terkait, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Agenda utama rapat membahas rencana uji coba sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan untuk pembelian BBM, khususnya BBM bersubsidi. Uji coba direncanakan mulai 26 September 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Jelita Anggraini, mengatakan penerapan sistem tersebut perlu disertai pemeriksaan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nomor polisi kendaraan akan menjadi dasar penerapan sistem ganjil-genap dalam pelayanan pembelian BBM bersubsidi.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Parulian Manalo, menjelaskan sistem tersebut dapat diterapkan dengan pembagian pelayanan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
"Misalnya setiap hari Senin untuk pelat kendaraan nomor ganjil, diambil dari digit terakhir," katanya.
Penerapan sistem ganjil-genap juga harus dibarengi pengawasan ketat di lapangan oleh petugas terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani menegaskan rencana penerapan sistem ganjil-genap masih perlu dibahas dan dipersiapkan secara matang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan STNK untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencegah pembelian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang sama atau dokumen yang tidak sesuai.
"Pelayanan pembelian melalui sistem ganjil-genap berdasarkan nomor pelat kendaraan, dengan memberikan layanan sesuai urutan jumlah kendaraan yang datang, sehingga antrean di SPBU bisa berkurang," ujar Bupati.
Ia mencontohkan, pelayanan dapat dilakukan berdasarkan hari, seperti Senin untuk kendaraan dengan nomor polisi ganjil, Selasa genap, kemudian kembali ganjil pada Rabu. Sementara itu, pembelian BBM oleh pelangsir direncanakan hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu sesuai mekanisme yang akan ditetapkan.
"Kita perlu bersama-sama mencarikan solusi supaya antrean diharapkan berkurang," katanya.
Uji coba sistem ganjil-genap dijadwalkan mulai 26 September 2026. Sebelum pelaksanaan, Pemkab Tabalong akan mematangkan mekanisme pemeriksaan dokumen kendaraan dan pengawasan di lapangan.
Pengusaha SPBU yang hadir dalam rapat diminta menyiapkan prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas sistem dalam mengurangi antrean di SPBU.