KALIMANTAN SELATAN — Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang Ahmad Yani menyatakan pencairan kali ini mengakomodasi bantuan dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2026.
"Sudah mulai berjalan untuk pencairan dua bulan," ucap Ahmad Yani.
Setiap penerima mendapat Rp300 ribu per bulan. Karena dicairkan untuk dua bulan, total yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang.
Dana disalurkan melalui dua bank, yaitu Bank Kaltimtara dan Bank BTN. Penerima harus datang langsung ke bank penyalur untuk mencairkan bantuan.
Penerima yang namanya sudah ditetapkan wajib membawa sejumlah dokumen saat mendatangi bank penyalur:
Penetapan penerima mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu merinci siapa saja yang berhak menerima BLT Pemkot Bontang.
"Sudah sesuai ketentuan," pungkas Ahmad Yani.
Jumlah penerima manfaat pada Juni 2026 sebanyak 1.340 orang. Rinciannya, fakir miskin 971 orang, anak disabilitas 30 orang, anak yatim piatu 65 orang, lanjut usia terlantar 181 orang, dan penyandang disabilitas terlantar 93 orang.
Pada pencairan Juli 2026, jumlah penerima meningkat menjadi 2.011 orang. Kenaikan signifikan terjadi pada kategori fakir miskin yang mencapai 1.480 orang.
Kategori lain juga bertambah: anak disabilitas 51 orang, anak yatim piatu 84 orang, lanjut usia terlantar 274 orang, dan penyandang disabilitas 122 orang.
"Paling banyak di fakir miskin. Setiap bulan penerima kami plenokan. Jadi datanya valid," sambung Ahmad Yani.
Penetapan penerima dilakukan melalui sidang pleno berjenjang di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Proses ini dilakukan setiap bulan untuk memastikan data penerima tetap mutakhir.
Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat menanyakan statusnya ke kelurahan setempat atau Dinsos-PM Bontang. Informasi lengkap soal jadwal dan tata cara pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bontang.
Pencairan BLT tidak dipungut biaya apa pun selain pembelian materai Rp10 ribu. Warga diimbau waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dengan imbalan uang.
Jika menemukan praktik calo atau pungutan liar, laporkan ke Dinsos-PM Bontang atau kanal pengaduan resmi Pemkot Bontang.