KALIMANTAN SELATAN — Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menghubungkan dua kepentingan besar: kelancaran distribusi pangan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto serta kesejahteraan peternak lapak. Selama ini, harga telur di tingkat peternak kerap jatuh saat produksi melimpah, sementara SPPG di berbagai daerah kesulitan mendapatkan pasokan dengan harga stabil.
Mekanisme penyerapan dengan patokan Rp 26.500 per kilogram diharapkan menjadi jaring pengaman. Angka tersebut berada di bawah harga eceran tertinggi di sejumlah pasar modern, namun masih memberikan margin bagi peternak untuk menutup biaya produksi.
Fluktuasi harga pakan jagung dan konsentrat menjadi momok utama bagi peternak. Ketika harga pakan naik tapi harga jual telur di pasar turun, peternak terpaksa menjual di bawah biaya pokok produksi. Dengan adanya kepastian serapan dari SPPG, peternak memiliki kanal distribusi tetap yang menyerap produk dalam volume besar.
Para pelaku usaha perunggasan menilai langkah Kementan ini sebagai sinyal positif. Kepastian pembeli dengan harga terukur mengurangi risiko kerugian, terutama bagi peternak skala kecil dan menengah yang tidak memiliki akses ke pasar modern.
Bagi pemerintah daerah, juknis ini menjadi pedoman dalam menyusun anggaran dan kerja sama dengan koperasi atau kelompok peternak. Tanpa aturan teknis yang jelas, potensi tumpang tindih harga dan kelangkaan pasokan di tingkat SPPG bisa saja terjadi.
Kementan menyiapkan skema yang melibatkan dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota sebagai koordinator lapangan. Mereka bertugas memetakan sentra produksi telur terdekat dari lokasi SPPG untuk menekan biaya logistik.
Efisiensi distribusi menjadi perhatian utama. Semakin dekat jarak kandang ke dapur SPPG, semakin segar telur yang diterima dan semakin murah biaya angkut. Skema ini juga membuka peluang bagi koperasi peternak untuk berperan sebagai pemasok resmi, bukan hanya perorangan.
Beberapa daerah yang memiliki populasi ayam petelur besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan diproyeksikan menjadi pemasok utama. Sementara daerah dengan produksi terbatas akan mengandalkan pasokan dari sentra terdekat dengan mekanisme yang diatur dalam juknis.
Dengan adanya pembeli besar yang konsisten, tekanan pasokan berlebih di pasar tradisional bisa berkurang. Ini menjadi alat stabilisasi yang lebih efektif dibanding imbauan moral atau operasi pasar yang sifatnya temporer.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi realisasi anggaran dan ketepatan waktu pembayaran ke peternak. Pengalaman program serupa sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran sering menjadi keluhan utama para pemasok.
Kementan menyatakan juknis ini akan segera didistribusikan ke seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kepala SPPG di Indonesia. Sosialisasi teknis, termasuk tata cara pengajuan sebagai pemasok dan standar kualitas telur yang diterima, akan menjadi bagian dari dokumen tersebut.
Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan menjaga harga telur di pasar tetap wajar tanpa gejolak liar. Bagi peternak, ini adalah kepastian usaha yang selama ini sulit didapat. Kini tinggal menunggu implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan yang disusun.