BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi merilis daftar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pertama Mei 2026. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026), harga jual di tingkat petani plasma mengalami tren positif dengan angka tertinggi menembus Rp 3.843,66 per kilogram.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara dinas teknis dari kabupaten sentra sawit, perusahaan perkebunan, koperasi, hingga organisasi profesi seperti GAPKI Kalsel dan APKASINDO. Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perkebunan serta memberikan kepastian nilai jual bagi para petani di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Harga TBS di Kalimantan Selatan dipatok berdasarkan umur tanaman untuk memastikan keadilan bagi produsen. Berikut adalah rincian harga resmi yang berlaku untuk periode pertama Mei 2026:
Tim penetapan harga menjelaskan bahwa fluktuasi harga di setiap kategori umur tanaman dipengaruhi oleh produktivitas dan kualitas rendemen minyak yang dihasilkan. Ketetapan ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan kelapa sawit dalam membeli TBS dari petani mitra di seluruh kabupaten/kota se-Kalsel.
Kenaikan harga TBS pada periode ini didorong oleh menguatnya sejumlah indikator pasar komoditas. Berdasarkan data yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) kini berada di level Rp 15.361,75 per kilogram. Selain itu, harga inti sawit atau kernel juga menunjukkan performa stabil pada angka Rp 14.300,00 per kilogram.
Kondisi pasar yang membaik ini diperkuat dengan nilai Indeks "K" yang mencapai 94,53 persen. Indeks ini merupakan variabel penting dalam perhitungan harga TBS yang mencerminkan efisiensi operasional pabrik kelapa sawit di daerah. Penguatan indikator-indikator tersebut secara langsung mendongkrak nilai ekonomi sawit di tingkat lokal.
Selain menetapkan harga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini mulai fokus pada penguatan hilirisasi dan standarisasi produk. Salah satu poin strategis yang dibahas adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Regulasi terbaru ini mewajibkan sertifikasi tidak hanya di sektor hulu, tetapi juga merambah ke industri hilir dan unit usaha bioenergi.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan ini. Institusi tersebut menyediakan layanan pengujian laboratorium terakreditasi serta sertifikasi halal berstandar nasional dan internasional. Langkah ini diambil untuk memastikan produk turunan sawit asal Banua mampu menembus rantai pasok global yang semakin selektif terhadap isu keberlanjutan.
Pemerintah optimistis bahwa sinergi antara penetapan harga yang kompetitif dan penerapan standar lingkungan yang ketat akan meningkatkan produktivitas daerah. Kepastian harga ini diharapkan mampu mendorong petani untuk lebih disiplin dalam melakukan pemeliharaan kebun, sehingga kualitas TBS yang dihasilkan tetap terjaga sesuai standar industri.