Pencarian

Kabut Asap Karhutla Kepung 5 Kabupaten di Kalsel, WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda

Senin, 12 Oktober 2026 • 08:32:01 WIB
Kabut Asap Karhutla Kepung 5 Kabupaten di Kalsel, WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda
Kabut asap karhutla menyelimuti lima kabupaten di Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN — Kabut asap yang bertahan berbulan-bulan di Kalimantan Selatan memicu pertanyaan hukum soal tanggung jawab negara. Pakar hukum menilai pemerintah dapat digugat jika terbukti lalai menangani karhutla, sepanjang ada dasar hukum dan bukti yang cukup.

Gugatan tidak bisa hanya berdiri di atas kemarahan publik. Perlu uraian jelas soal kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan, bentuk kelalaian, kewenangan instansi, serta kerugian atau ancaman terhadap hak warga.

Dasar Konstitusional: Hak atas Udara Bersih

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan itu bukan norma di atas kertas, melainkan hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi landasan soal kewajiban perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan. Pemerintah tidak cukup menyampaikan imbauan, memadamkan sesaat, atau menunggu hujan turun.

Langkah pencegahan, pengendalian, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan warga harus nyata dan terukur. Tanpa itu, kelalaian menjadi pintu masuk gugatan.

Siapa yang Bisa Digugat?

Jalur citizen lawsuit dapat dipertimbangkan bila tindakan atau kelalaian penyelenggara negara memenuhi persyaratan untuk digugat. Preseden perkara karhutla Kalimantan Tengah yang diputus pada 2017 menjadi rujukan penting, meski penerapannya di Kalsel perlu dikaji berdasarkan amar putusan yang relevan.

Pihak yang dapat dipertimbangkan sebagai tergugat antara lain Presiden RI dan kementerian atau lembaga terkait, seperti Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Kepala BNPB.

Gubernur Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu dinilai sesuai tanggung jawab masing-masing. Pelibatan Wakil Presiden, Menteri Keuangan, atau Kapolri tidak otomatis tepat hanya karena jabatannya.

Empat Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polda Kalsel

WALHI Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2026 mengumumkan telah melaporkan empat perusahaan perkebunan sawit kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Berdasarkan kajian dan pemantauan WALHI, area terbakar yang terindikasi berada dalam wilayah konsesi keempat perusahaan mencapai sekitar 3.539 hektare. Angka dan dugaan itu tetap harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian hukum.

Laporan pidana bukanlah putusan bersalah. Keberadaan titik api di wilayah konsesi juga tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran.

Jalur Pidana dan Perdata untuk Korporasi

Apabila ditemukan bukti kebakaran berkaitan dengan tindakan atau kelalaian korporasi yang melanggar hukum, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. Jalur pidana ditempuh bila unsur tindak pidana terpenuhi.

Gugatan perdata dapat dipertimbangkan untuk menuntut ganti rugi dan/atau tindakan pemulihan lingkungan, sesuai dasar hukum dan kedudukan hukum penggugat. Penentuan tergugat harus disusun cermat agar gugatan kuat secara hukum, bukan sekadar keras dalam pernyataan.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jejakrekam.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks