Pencarian

Kepala BNPB Klarifikasi Istilah "Normal" dalam Ratas Karhutla, Sebut Hanya soal Aktivitas Dasar Warga

Sabtu, 26 September 2026 • 08:32:31 WIB
Kepala BNPB Klarifikasi Istilah
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memberikan klarifikasi terkait istilah "normal" dalam Rapat Terbatas bersama Presiden RI.

BANJARMASIN — Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa kata "normal" yang ia sampaikan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden RI pada 23 September 2026 tidak bermakna kondisi lingkungan telah kembali seperti semula. Klarifikasi disampaikan melalui akun media sosial resmi BNPB, @suharyanto_shr dan @bnpb_indonesia, pada Jumat (25/9/2026).

Pernyataan itu menyusul pemberitaan yang berkembang setelah ratas membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap di Kalimantan. BNPB menilai perlu menjelaskan konteks kalimat tersebut agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

Apa yang Dimaksud "Normal" dalam Ratas Karhutla

Dalam unggahan klarifikasinya, BNPB menjelaskan bahwa penggunaan kata "normal" merujuk secara terbatas pada aktivitas dasar masyarakat yang masih berjalan di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan.

"Izinkan saya menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan saya dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 lalu. Dalam ratas, saya menjelaskan bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan," tulis akun BNPB.

Indikator yang dimaksud mencakup sejumlah aktivitas dasar warga. BNPB menyebut lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan umum sebagai contoh sektor yang masih tetap berjalan.

"Perlu saya jelaskan bahwa konteks kata 'normal' yang dimaksud adalah indikator terbatas terkait aktivitas dasar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat, yang masih tetap berjalan," lanjut pernyataan tersebut.

BNPB Tegaskan Tak Abaikan Penderitaan Warga Terdampak

Suharyanto menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah normal. Ia juga menyatakan tidak mengabaikan kondisi faktual terkait kesulitan dan penderitaan masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap.

"Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah normal, dan mengabaikan kondisi faktual terkait kesulitan dan penderitaan masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap," jelasnya.

Menurut klarifikasi tersebut, penggunaan kata "normal" juga tidak dimaksudkan untuk mereduksi fakta mengenai penurunan kualitas hidup masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap.

Kontekstual, Bukan Simpulan Kondisi Menyeluruh

BNPB menegaskan konteks pernyataan tersebut hanya menggambarkan keberlangsungan sejumlah aktivitas dasar masyarakat. Istilah itu bukan gambaran bahwa seluruh kondisi akibat karhutla dan kabut asap telah kembali normal.

Klarifikasi ini menjadi penegasan resmi BNPB atas pernyataan yang disampaikan dalam forum ratas bersama Presiden RI. BNPB memilih menyampaikan penjelasan melalui kanal media sosial resminya agar konteks pernyataan dapat dipahami utuh oleh publik, khususnya warga Kalimantan yang terdampak langsung kabut asap.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalkalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks