BANJARBARU — Pemprov Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Ditlantas Polda Kalsel dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel untuk menjalankan program insentif pajak daerah. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan berlaku serentak di 13 kabupaten/kota.
Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB untuk Semua Jenis Kendaraan
Insentif paling menarik adalah penghapusan total sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu membayar denda, cukup melunasi pokok pajaknya saja.
Selain pembebasan denda, pemprov juga memangkas pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon 10 persen, sementara roda dua dan roda tiga justru lebih besar, yakni potongan 20 persen.
Diskon 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah
Pemilik kendaraan berplat luar Kalsel yang ingin mutasi masuk juga kebagian keringanan. Mereka memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua setelah proses mutasi selesai.
Adapun kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau balik nama mendapatkan potongan pokok PKB 50 persen untuk tahun berjalan. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan segera mengurus administrasi kepemilikan.
Target Program: Tertib Administrasi Kendaraan di Kalsel
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di provinsi ini memanfaatkan periode program yang telah ditentukan. Ia menyebut insentif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Kolaborasi tiga lembaga ini memastikan proses pembayaran dan pengurusan dokumen berjalan lancar di seluruh unit pelayanan. Masyarakat dapat mengecek jatuh tempo pajak kendaraannya dan langsung membayar di kantor Samsat terdekat selama masa program berlangsung.