KALIMANTAN SELATAN — Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang disepakati bukanlah subsidi sepihak, melainkan sebuah skema gotong royong di sepanjang rantai bisnis gas.
"Semua mulai dari hulu sampai hilir memikul risiko bersama agar terbentuk harga 13. Sama-sama saling memikul risiko. Dibagi-bagi," ujar Laode kepada awak media.
Skema Berbagi Beban di Sepanjang Rantai Pasok
Pembentukan harga di level US$13 per MMBTU tidak bisa dilepaskan dari struktur biaya yang kompleks. Mulai dari biaya eksplorasi di sektor hulu, biaya pencairan gas (liquefaction), transportasi, hingga regasifikasi di sisi hilir. Dengan pola berbagi risiko, setiap mata rantai bersedia menyesuaikan margin agar harga final yang diterima industri tetap kompetitif.
Laode menjelaskan, kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pasokan sekaligus memberikan kepastian harga bagi industri pengguna gas. Ia mencontohkan, penurunan harga juga terjadi di sejumlah wilayah produksi dalam negeri, seperti Sumatera.
"Gas di Sumatera lah (turun). Gas Kerisik itu sudah berapa tahun? Sudah lama kan, makanya dia turun," kata Laode.
Masa Berlaku Hanya Sampai Akhir 2026
Kebijakan harga khusus ini tidak bersifat permanen. Laode menegaskan bahwa skema tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Pemerintah dan para pelaku usaha akan kembali duduk bersama untuk membahas formulasi harga tahun depan.
"Konsep kesepakatan awal sampai akhir tahun ini saja. Kalau tahun depan ya kita bicarakan lagi," ujarnya.
Pembahasan ulang nanti akan mempertimbangkan dinamika pasar global dan perkembangan industri gas domestik. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan kondisi terkini.
Tekanan Harga Global dan Respons Kebijakan
Lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari tekanan eksternal. Harga LNG di pasar internasional sempat melonjak hingga sekitar US$20 per MMBTU, jauh di atas level yang mampu dijangkau industri dalam negeri. Tanpa intervensi, biaya produksi pabrik-pabrik di kawasan Jawa Barat, Banten, dan Jakarta—yang selama ini mengandalkan pasokan LNG—dipastikan membengkak.
Pemerintah pun mendorong penyesuaian harga untuk industri non-HGBT di wilayah tersebut menjadi US$13 per MMBTU. Angka ini diharapkan menjadi titik tengah yang adil: pelaku usaha hulu tetap mendapat kepastian pendapatan, sementara industri hilir terbebas dari beban biaya energi yang mencekik.
Skema ini menjadi ujian bagi kolaborasi lintas sektor. Keberhasilannya akan menentukan daya saing industri manufaktur nasional di tengah gejolak pasar energi global yang masih belum stabil.