BANJARBARU — Perluasan cakupan pengaturan terjadi setelah Pansus IX mengubah judul raperda dari semula Raperda tentang Garis Sempadan Sungai. Perubahan judul itu memperlebar materi yang diatur, tidak lagi sekadar garis sempadan, tetapi mencakup konservasi, pemanfaatan sempadan, saluran pembuang, hingga sanksi.
Pansus IX melibatkan sejumlah instansi dalam pembahasan, antara lain Balai Wilayah Sungai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup. Perangkat daerah lain dan tenaga ahli turut dilibatkan untuk menyelaraskan materi raperda dengan peraturan perundang-undangan.
Pansus IX berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memperoleh masukan soal kewenangan pengelolaan sungai. Dari konsultasi itu diketahui sungai-sungai yang melintasi Banjarbaru termasuk dalam Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kendati begitu, pemerintah kota tetap bisa berperan lewat kerja sama dan sinergi perencanaan serta pembangunan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Pansus juga melakukan studi banding ke Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Provinsi DKI Jakarta.
Substansi raperda mengedepankan pendekatan fasilitatif. Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi penetapan garis sempadan sungai, pengendalian bangunan di bantaran, pencegahan pembuangan sampah, serta pemeliharaan dimensi palung sungai.
Pengaturan juga mencakup kemungkinan pengadaan lahan untuk kepentingan sempadan sungai dan relokasi permukiman yang terdampak program penataan kawasan. Semua itu tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi lain yang diatur meliputi tugas dan wewenang pemerintah daerah, konservasi sungai, sistem informasi sungai, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, pendanaan, hingga ketentuan larangan. Sanksi administratif disiapkan tegas dan terukur, tidak hanya menyasar masyarakat tetapi juga pelaku usaha yang mencemari sungai.
Penyusunan regulasi merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Beleid itu mengamanatkan penetapan garis sempadan pada sungai sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan aturan tersebut, Pemkot Banjarbaru diharapkan punya pedoman lebih jelas dalam memfasilitasi pelindungan dan pengelolaan sungai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga. Pansus IX mengusulkan raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.