Warga Hulu Sungai Tengah Kini Bisa Urus Paspor di MPP Barabai, Kuota 40 Pemohon Setiap Rabu Pekan Keempat

Penulis: Zulham Nasution  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:01:01 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Balangan melayani pembuatan paspor di MPP Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BARABAI — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST, Edina Fitria Rahman, menyatakan kerja sama itu bertujuan memudahkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus pergi ke luar kabupaten. Petugas Kantor Imigrasi Balangan yang turun langsung ke MPP HST melayani pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.

Jadwal pelayanan tidak dibuka setiap hari. Kantor Imigrasi Balangan menetapkan pelayanan bergerak hanya pada Rabu minggu keempat setiap bulan, dengan batas maksimal 40 pemohon sekali kedatangan.

Pendaftaran Wajib Lewat Aplikasi M-Paspor

Karena kuota terbatas, pemohon harus mendaftar lebih dulu melalui aplikasi M-Paspor. Prosesnya mencakup pengisian data hingga pembayaran, dan baru setelah itu pemohon datang ke MPP sesuai jadwal yang ditetapkan Kantor Imigrasi Balangan.

"Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, mulai dari pengisian data hingga pembayaran. Setelah pendaftaran selesai, pemohon datang ke MPP sesuai jadwal yang ditetapkan Kantor Imigrasi Balangan," jelas Edina.

Pendampingan penggunaan aplikasi M-Paspor di MPP HST tidak dibatasi jumlah pemohon. Warga yang belum terbiasa mengoperasikan aplikasi tetap bisa meminta bantuan petugas di lokasi.

Warga Kabupaten Sekitar Boleh Memilih Lokasi MPP HST

Layanan ini juga terbuka bagi masyarakat dari kabupaten sekitar. Caranya, pemohon memilih lokasi pelayanan di MPP HST saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen asli yang wajib dibawa adalah kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran.

Pemohon yang ingin memperpanjang paspor membawa KK, KTP, dan paspor lama. Khusus anak berusia di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah kartu identitas anak (KIA) dan buku nikah orang tua.

Tarif Resmi Mulai Rp650 Ribu, Tanpa Pungutan Tambahan

Edina memastikan biaya pengurusan paspor mengikuti tarif resmi tanpa tambahan pungutan di luar ketentuan. Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenai tarif Rp650 ribu, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.

"Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarifnya Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Tidak ada biaya tambahan di luar tarif resmi," tegasnya.

Setelah proses pengurusan selesai, pemohon akan dihubungi langsung oleh pihak Kantor Imigrasi Balangan apabila paspornya sudah selesai dan dapat diambil.

Warga HST yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu memastikan pendaftaran melalui M-Paspor sudah selesai dan menyesuaikan kedatangan dengan jadwal pelayanan di MPP HST.

Reporter: Zulham Nasution
Sumber: pojokbanua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top