BANJARMASIN — Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menyatakan aparat wilayah adalah ujung tombak pelayanan masyarakat karena bersentuhan langsung dan mengetahui kondisi warganya. Ia menilai kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW harus responsif terhadap keluhan sosial, terutama soal bantuan sosial bagi warga miskin.
Pernyataan itu disampaikan Ayu, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026), menanggapi keluhan seorang lansia yang mempertanyakan bantuan sosial yang tidak lagi diterimanya.
Lansia tersebut berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi kelurahan setempat. Namun, ia justru mendapat jawaban yang dinilai mengecewakan.
Menurut Ayu, keluhan semacam itu seharusnya dapat ditangani lebih awal dan tidak sampai menjadi viral di media sosial apabila aparat wilayah lebih tanggap. Ia menegaskan aparat wilayah tidak cukup hanya menunggu laporan, tetapi perlu melakukan langkah jemput bola.
"Masyarakat miskin ini harus mendapat perhatian pemerintah tidak hanya tugas Dinsos. Tapi elemen yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kecamatan dan kelurahan. Dimana kelurahan juga melakukan pembinaan kepada terhadap RW dan RT setempat," kata Ayu.
Ayu mengakui Dinsos Kota Banjarmasin memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh warga yang membutuhkan bantuan. Keterbatasan informasi, sumber daya manusia, dan anggaran menjadi kendala dalam mengidentifikasi serta menangani seluruh persoalan sosial di kota itu.
Karena itu, ia menilai peran aktif aparat wilayah, masyarakat, dan media diperlukan untuk membantu menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan perhatian pemerintah.
"Kami akui Dinsos tidak bisa melebarkan jangkau sampai kesana, karena keterbatasan tersebut hingga perlu kontrol-kontrol sosial seperti media, masyarakat, RT, RW dan tentunya Kelurahan dan Kecamatan yang merupakan pemilik wilayah," tegasnya.
Ayu menyayangkan masih ada warga terlantar, lansia terlantar, hingga warga yang benar-benar miskin tetapi belum pernah menerima bantuan. Penyebabnya, kondisi mereka tidak dilaporkan ke Dinsos Kota Banjarmasin.
"Harusnya menyampaikan kepada kami secara hierarki. Malahan kadang kami dapat informasi di media sosial dari warga Banjarmasin," ujarnya.
Ia menambahkan lambannya penanganan persoalan sosial hingga viral di media sosial dapat memengaruhi akuntabilitas Pemerintah Kota Banjarmasin di mata masyarakat. Kondisi itu juga memunculkan anggapan bahwa pemerintah baru bergerak setelah suatu persoalan menjadi viral.
"Bukan begitu masalahnya, tapi memang kami perlu informasi dulu sebelum menindaklanjuti, tentunya informasi didapat dari pemilik wilayah," terangnya.
Dinsos Kota Banjarmasin memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang melakukan verifikasi di lapangan. Menurut Ayu, persoalan sosial semestinya bisa tertangani lebih cepat apabila dilaporkan.
Selain Puskesos, Dinsos Banjarmasin punya sejumlah bidang yang menangani persoalan sosial sesuai kebutuhan masyarakat, yakni Rehabilitasi Sosial (Resos), Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), serta Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
"Tetapi ketika informasi-informasi itu tidak sampai di kami, maka kami tidak bisa menjangkau persoalan sosial ini," tegasnya.
Seiring kasus tersebut, Ayu menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja aparat wilayah di Kota Banjarmasin. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin disebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Evaluasi ini ada di Tapem karena berkaitan dengan Tata Pemerintahan untuk melakukan pembinaan terhadap lurah, camat dan satuan perangkat kerja lainnya yang mendukung kelurahan seperti RT dan lainnya untuk kontrol sosial," pungkasnya.