Praperadilan Naufal Azmi di PN Banjarmasin Ditolak, Penyitaan Mobil Suzuki Ertiga dan Penahanan Dinyatakan Sah

Penulis: Zulham Nasution  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:42:01 WIB
Mobil Suzuki Ertiga milik Naufal Azmi Fawwaz tetap berstatus sitaan penyidik setelah gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim PN Banjarmasin.

BANJARMASIN — Gugatan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz untuk menggugat proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan kekalahan. Majelis hakim yang dipimpin Rustam Parluhutan menyatakan seluruh dalil pemohon tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum yang cukup.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor. Petugas yang tiba di lokasi kemudian menemukan sejumlah barang bukti dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dari rangkaian kejadian tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana akibat kelalaian pengemudi yang menimbulkan korban jiwa maupun luka pada orang lain.

Dalil Pemohon soal Penangkapan dan Penahanan Tidak Terbukti

Dalam permohonannya, Naufal mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia mendalilkan bahwa saat berada di Ruang Satu Lantas Polresta Banjarmasin, dirinya masih dapat berkomunikasi dan bahkan keluar masuk ruangan tersebut. Untuk memperkuat argumennya, ia menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat pernyataan menyerahkan diri.

Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan tindakan upaya paksa tersebut cacat hukum. Dalil yang menyebut penangkapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah dinilai gugur di persidangan.

Proses Penyidikan dan Penyitaan Mobil Dinyatakan Sah

Majelis hakim juga memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan penyidik untuk membuktikan legalitas proses penyidikan. Berkas yang diserahkan antara lain berisi hasil pemeriksaan saksi, permintaan barang bukti, bukti elektronik, serta dokumen permohonan persetujuan tindakan tertentu kepada Ketua PN Banjarmasin.

Selain itu, penyidik turut melampirkan surat permohonan kepada pihak terkait dan dokumen dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang berkaitan dengan proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim menilai proses penyidikan telah didukung alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Naufal juga meminta penyitaan mobil Suzuki Ertiga DA 1438 CC dinyatakan tidak sah. Permintaan ini pun ditolak, sehingga kendaraan tersebut tetap berada dalam status sitaan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara.

Ganti Rugi Rp 101,5 Juta yang Diminta Pemohon Ditolak

Selain meminta penghentian penahanan dan penyitaan, Naufal mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta dan kerugian imateriil senilai Rp100 juta. Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka seluruh proses hukum yang berjalan di Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin dianggap sah dan tetap berlanjut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Naufal sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

Reporter: Zulham Nasution
Sumber: jejakrekam.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top