BANJARMASIN — Dambaan warga akan hadirnya Kabupaten Gambut Raya sebagai daerah otonom baru (DOB) pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kian mendekati kenyataan. Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Supian HK, mengonfirmasi bahwa tahapan administrasi pembentukan kabupaten baru tersebut telah berjalan 90 persen.
Supian yang juga menjabat Ketua DPRD Kalsel menyebut, salah satu bukti keseriusan proses ini adalah rampungnya Musyawarah Desa (Musdes) di wilayah-wilayah yang masuk dalam usulan calon kabupaten baru. “Dengan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Gambut Raya diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Wilayah yang diusulkan masuk dalam calon Kabupaten Gambut Raya meliputi enam kecamatan. Yakni Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Kecamatan Tatah Makmur.
Dari sisi demografi, calon kabupaten baru ini memiliki sekitar 300 ribu penduduk. Cakupan administrasinya mencakup 86 desa dan lima kelurahan yang tersebar di enam kecamatan tersebut.
Meski progres administrasi hampir tuntas, proses pemekaran masih menghadapi batu sandungan. Supian menuturkan, kebijakan pemerintah pusat yang saat ini menerapkan penataan daerah secara selektif menjadi kendala utama.
Kebijakan tersebut membuat setiap usulan pembentukan daerah otonomi baru harus melewati tahapan dan evaluasi yang ketat. “Usulan pembentukan daerah otonomi baru harus melalui tahapan dan evaluasi yang ketat,” kata politikus senior Partai Golkar itu.
Gagasan pemekaran ini lahir bukan tanpa alasan. Selain mendorong pemerataan pembangunan, pembentukan Kabupaten Gambut Raya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Banjar.
Dengan adanya pemerintahan sendiri, jarak tempuh warga untuk mengurus administrasi kependudukan hingga layanan dasar lainnya diharapkan semakin pendek. “Serta mendekatkan akses pemerintahan kepada masyarakat di wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru tersebut,” demikian penjelasan Supian.
Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi antara panitia pemekaran dengan pemerintah provinsi dan pusat terus dilakukan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sebelum usulan final diajukan.