BANJARMASIN — Pergerakan harga emas batangan Antam kembali mencatatkan penguatan pada Jumat (31/7) pagi. Harga jual emas ukuran 1 gram naik Rp7.000 dari posisi sebelumnya Rp2,616 juta menjadi Rp2,623 juta, mengikuti tren kenaikan di pasar global.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang naik ke level Rp2,398 juta per gram. Artinya, investor yang menjual emas batangan ke Antam akan menerima dana sebesar itu sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Kalimantan Selatan yang berniat menjual emas batangan, penting memahami skema pajak yang melekat. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sebagai gambaran, jika menjual emas batangan 10 gram dengan harga buyback Rp2,398 juta per gram, total nilai transaksi mencapai Rp23,98 juta. Dengan begitu, potongan pajak yang harus ditanggung penjual mencapai sekitar Rp359.700.
Sementara itu, bagi pembeli, pemerintah menerapkan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini sudah berjalan lama dan menjadi pertimbangan utama para investor sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.
Harga emas batangan Antam dibanderol berbeda-beda tergantung ukuran atau bobot yang dibeli. Semakin besar ukuran gramasinya, harga per gramnya cenderung lebih murah. Berikut rincian lengkapnya:
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah. Masyarakat di Kalimantan Selatan yang ingin membeli atau menjual emas batangan disarankan memantau laman resmi Logam Mulia atau mengunjungi butik emas Antam terdekat untuk mendapatkan harga terbaru.
Kenaikan harga emas kali ini melanjutkan tren penguatan yang terjadi sepanjang pekan terakhir, seiring dengan meningkatnya permintaan aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.