Ombudsman Kalsel Panggil PLN Bahas Pemadaman Listrik Hampir Setiap Hari, Warga Soroti Informasi yang Tak Akurat

Penulis: Wahyudi Santoso  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 09:47:31 WIB
Warga Banjarmasin dan sekitarnya mengeluhkan pemadaman listrik hampir setiap hari yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

BANJARMASIN — Frekuensi pemadaman listrik yang meningkat drastis sejak Juni 2026 memicu langkah pengawasan formal dari Ombudsman. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menerima banyaknya pengaduan dari warga Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala yang mengaku aktivitas sehari-harinya terganggu akibat listrik padam berulang kali tanpa kepastian jadwal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ia menyebut pelayanan kelistrikan adalah layanan publik vital yang wajib dikelola dengan transparansi, terutama saat terjadi gangguan berulang.

“Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi dalam pertemuan yang juga dihadiri jajaran PT PLN ULP Lambung Mangkurat, ULP Ahmad Yani, dan ULP Banjarbaru itu.

Warga Sebut Bukan Lagi Pemadaman Bergilir, Melainkan Menyala Bergilir

Keluhan yang masuk ke Ombudsman tidak hanya soal durasi. Banyak warga yang melaporkan bahwa pemadaman terjadi nyaris tiap hari dengan durasi rata-rata empat hingga lima jam. Bahkan, sebagian masyarakat menilai istilah “pemadaman bergilir” sudah tidak tepat lagi karena ada wilayah yang lebih sering gelap dibanding wilayah lain.

“Masyarakat menilai kondisi tersebut bukan lagi pemadaman bergilir, melainkan ‘menyala bergilir’,” kata Hadi, menggambarkan ketimpangan distribusi pasokan yang dirasakan warga.

Selain itu, pengaduan juga menyoroti informasi yang tidak konsisten. Warga kerap kebingungan karena jadwal yang beredar di media sosial berbeda dengan pengumuman resmi PLN. Tak sedikit pula yang mengaku sudah melapor melalui aplikasi PLN Mobile, namun tindak lanjutnya dinilai lambat dan tidak memadai sehingga persoalan yang sama terus berulang.

Kerugian Warga: dari Peralatan Rusak hingga Perawatan Bayi Terhambat

Dampak pemadaman ini dirasakan langsung hingga ke rumah tangga. Ombudsman mencatat sejumlah warga mengalami kerusakan peralatan elektronik, sementara aktivitas ekonomi ikut terganggu. Yang lebih krusial, pemadaman tanpa pola ini menyulitkan warga yang memiliki anggota keluarga sakit atau bayi yang membutuhkan perawatan khusus.

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN yang diundang dalam pertemuan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Mereka menjelaskan bahwa gangguan pasokan disebabkan oleh kendala teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.

Target Pemulihan: Sebagian Selesai, Sebagian Lagi Rampung Akhir Agustus

PLN memastikan proses pemulihan di Tanjung Power Indonesia telah selesai dilakukan. Sementara untuk SKS Listrik Kalimantan, perbaikan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026, dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam dijadwalkan selesai pada 29 Agustus 2026.

PLN juga menjelaskan bahwa pengaturan beban dilakukan dengan memprioritaskan pasokan untuk objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian wilayah tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lain harus menerima giliran lebih sering.

Empat Tuntutan Ombudsman ke PLN

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman tidak hanya meminta agar pasokan segera normal. Ada sejumlah perbaikan layanan yang harus segera dieksekusi PLN, terutama terkait komunikasi publik dan hak kompensasi pelanggan.

  • Meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman agar tidak ada perbedaan data antara media sosial dan kanal resmi.
  • Mengurangi durasi dan intensitas pemadaman, serta memublikasikan perkembangan penanganan gangguan secara berkala.
  • Memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai kanal pengaduan masyarakat, bukan sekadar formalitas.
  • Mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian. Dasar pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur kewajiban penyedia layanan untuk menjamin kontinuitas pasokan dan memberikan informasi yang akurat kepada konsumen.

Reporter: Wahyudi Santoso
Sumber: lenterakalimantan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top